Pengertian Overclaim dan Dasar Hukumnya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah overclaim penting untuk konsumen ketahui, agar dapat memilih produk sesuai dengan kebutuhan dan fungsi yang tepat. Pengertian Overclaim adalah klaim yang berlebihan atas suatu produk berupa barang ataupun jasa.
Dasar hukumnya juga telah ada untuk melindungi konsumen dari produsen yang menawarkan produk tidak sesuai dengan kenyataan semestinya. Jadi, sebaiknya sebelum menentukan pilihan produk, para konsumen saat ini harus lebih selektif.
Overclaim Adalah? Ini Penjelasannya
Menurut buku The Taxation of Companies 2023, Tom Maguire (2023), overclaim adalah menjelaskan prosedur klaim dalam jumlah berlebihan.
Overclaim berasal dari Bahasa Inggris yakni kata 'over' yang berarti berlebihan dan 'claim' yang berarti pernyataan atau klaim. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), klaim ialah pernyataan tentang suatu fakta atau kebenaran sesuatu.
Jadi jika suatu produk ataupun jasa dari produsen yang menawarkan sesuatu khasiat, manfaat, atau efek lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebenarnya dari produk tersebut, maka itu dapat disebut dengan overclaim.
Sebagai contoh, apabila sebuah produk minuman herbal mengklaim bahwa dengan mengonsumsinya, maka konsumen akan sembuh dari semua jenis penyakit berat.
Padahal kandungan minuman tersebut adalah jahe, gula, dan rempah-rempah lainnya. Rempah memberi manfaat bagi tubuh, tetapi faktanya tidak semua penyakit dapat disembuhkan dengan hanya meminum produk itu saja.
Contoh selanjutnya terjadi dengan produk kosmetik. Kosmetik tersebut mengandung vitamin C, niacinammide, dan zat lain yang umumnya terdapat dalam produk kecantikan pencerah.
Iklan produk tersebut mengklaim bahwa produknya dapat memutihkan dalam waktu 1 minggu saja. Hal ini menjadikannya produk overclaim karena kandungan zat tersebut tidak dapat memutihkan dalam waktu singkat.
Dasar hukum telah melindungi konsumen dari hal-hal seperti ini, disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Disebutkan dalam bagian pertama hak konsumen pada pasal 4 ayat 2 dan 3 yang berbunyi.
Ayat 2
'Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.'
Ayat 3
'Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.'
Overclaim adalah tindakan yang tidak diperkenankan yang berupa pernyataan atau klaim yang berlebihan terhadap suatu produk. Konsumen telah dilindungi haknya untuk mendapatkan informasi jelas, jujur, dan benar berkaitan dengan produk yang mereka beli. (DVA)
Baca Juga: Apa Tujuan Menggunakan 4 Pertanyaan Kritis dalam Tahap Perencanaan?
