Konten dari Pengguna

Pengertian Pantarlih dalam Pilkada beserta Tugas dan Cara Daftarnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Juni 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pantarlih adalah petugas yang membantu PPS. Sumber: Pexels/Edmond Dantès
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pantarlih adalah petugas yang membantu PPS. Sumber: Pexels/Edmond Dantès
ADVERTISEMENT
Pantarlih adalah petugas yang membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pemilu. Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
Setiap TPS tentunya memiliki Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten atau kota. Panitia ini biasanya berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau warga masyarakat.

Pengertian Pantarlih, Tugas dan Cara Daftar

Ilustrasi Pantarlih adalah petugas yang membantu PPS. Sumber: Pexels/Edmond Dantès
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan terbuka dengan memperhatikan kompetensi hingga integritasnya.
Pantarlih hanya berjumlah satu orang dan diberhentikan karena meninggal dunia, berhalangan, atau mengundurkan diri. Apabila berhenti, PPS harus mencari penggantinya.

1. Tugas Pantarlih

Tugas Pantarlih telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
Tugas-tugasnya di antaranya yaitu:

2. Kewajiban Pantarlih

Peran Pantarlih juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya yaitu:

3. Cara Daftar Pantarlih

Secara umum, calon Pantarlih harus mendaftarkan diri dengan cara:
ADVERTISEMENT
Persyaratan yang harus disipakan oleh calon Pantarlih tercantum dalam Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
Dokumen syarat pantarlih pilkada umumnya berbeda-beda pada setiap daerah. Tetapi, secara umum syarat yang diperlukan yaitu:
ADVERTISEMENT
Itu dia pengertian pantarlih adalah petugas yang membantu PPS dalam pilkada beserta tugas dan cara daftarnya. Semoga dapat membantu calon pantarlih yang berminat mendaftarkan diri dalam pilkada. (DIA)