Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Perencana Ahli Pertama beserta Tugasnya
5 September 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perencana ahli pertama adalah salah satu jabatan fungsional yang memiliki tugas salah satunya mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah sosial dalam perencanaan sosial. Jabatan fungsional sendiri diartikan sebagai jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam seleksi CPNS, jabatan ahli pertama sangat diminati oleh calon peserta yang ingin menjadi karier di bidang perencanaan pemerintahan. Sebagai salah satu PNS, maka orang yang bekerja sebagai perencana ahli pertama wajib melakukan tugas-tugas teknik terkait perencanaan pembangunan di instansi pusat maupun instansi daerah.
Pengertian Perencana Ahli Pertama
Jabatan fungsional perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas , wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di instansi pusat maupun instansi daerah. Salah satu jenjang dari jabatan fungsional perencana adalah perencanaan ahli pertama.
Perencana ahli pertama adalah jabatan fungsional yang memiliki peran sangat penting untuk melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah sosial dalam perencanaan sosial.
Dikutip dari buku Dasar-Dasar Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial karya Oman Sukmana (2022:141) perencana ahli pertama memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah sosial dalam perencanaan sosial.
ADVERTISEMENT
Biasanya tugas dari seorang perencanaan alih pertama berkaitan dengan perencanaan pembangunan di berbagai sektor, baik itu sosial, ekonomi, infrastruktur dan lainnya.
Tugas Perencana Ahli Pertama
Pada umumnya perencana ahli pertama merupakan salah satu jabatan di Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan sebutan PNS. Terdapat beberapa tugas perencanaan ahli pertama yang cukup penting di antaranya.
Perencana ahli pertama adalah salah satu jenjang pada jabatan fungsional yang semua tugasnya dilakukan oleh pejabat perencana yang ditetapkan ke dalam butir kegiatan pekerjaan. Dengan memahami tugas-tugas dari jabatan ini dapat membantu seorang individu menjadi PNS yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas teknis terkait perencanaan pembangunan di instansi pusat maupun instansi daerah. (NTA)
ADVERTISEMENT
Baca juga: Ketahui Tugas Perencana Ahli Pertama