Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Persekutuan Firma beserta Jenis dan Contohnya
18 November 2023 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Persekutuan firma merupakan suatu badan yang didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian. Badan tersebut memiliki anggota yang bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap pihak ketiga.
Pengertian Persekutuan Firma
Dikutip dari buku Hukum Perusahaan, Handri Raharjo, S.H (2012: 43), pengertian persekutuan firma adalah perserikatan yang diadakan berbagai pihak untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Firma merupakan bagian dari suatu perkumpulan yang meliputi kerja sama, kepentingan bersama, serta kehendak dan tujuan bersama. Persekutuan dengan firma memiliki corak khusus dibandingkan dengan persekutuan perdata.
Dasar hukum persekutuan firma adalah pasal 16-35 KUHD. Pasal lainnya, yaitu yang ada dalam pasal KUH Perdata terkait dengan bagian dari persekutuan perdata.
Jenis dan Contoh Persekutuan Firma
Ada banyak contoh persekutuan firma di Indonesia. Baik yang bergerak di bidang jasa, umum, maupun yang lainnya. Jenis-jenis persekutuan firma beserta contohnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Firma Dagang
Firma dagang adalah salah satu jenis persekutuan firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Aktivitas perdagangan tersebut utamanya berfokus pada jual beli produk. Contoh firma dagang di Indonesia adalah Crocs, Nike, Diadora, dan lain sebagainya.
2. Firma Jasa
Jenis selanjutnya adalah firma jasa atau firma non dagang. Firma ini bergerak dalam bidang jasa yang berfokus pada penjualan suatu produk dengan mengandalkan jasa atau layanan. Contoh firma jasa, yaitu:
ADVERTISEMENT
3. Firma Umum
Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggota persekutuannya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Hal ini berbeda sekali dengan firma dagang dan non dagang.
Setiap anggota dalam firma tersebut harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Apabila perusahaan berada dalam kondisi memiliki hutang dan tak sanggup melunasi, maka setiap anggota dari firma ini berkewajiban membayar hutang dengan kekayaan pribadinya.
4. Firma Terbatas
Jenis lainnya adalah firma terbatas. Firma ini hampir sama dengan firma umum, hanya saja membatasi kekuasaan anggotanya.
Jika di firma umum anggota perusahaan memiliki kekuasaan yang tak terbatas, kebalikan di firma ini setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan yang terbatas.Contohnya yaitu Firma Sumber Rezeki, Firma Indo Eternity, Firma Multi Marketing, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan pengertian persekutuan firma beserta jenis dan contohnya. Badan usaha ini mendapatkan kewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dari kewajiban anggota pemiliknya. (MAE)