Konten dari Pengguna

Pengertian Pranata Trantibum dan Tugas-Tugasnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Pranata Trantibum adalah. Sumber: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Pranata Trantibum adalah. Sumber: pexels.com/Pixabay

Pranata Trantibum adalah petugas yang bertanggung jawab membantu Kepala Satpol PP dalam mengelola ketertiban umum. Tugasnya antara lain merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi terkait ketertiban umum.

Trantibum dapat membantu mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Contohnya situasi mencekam, kekacauan, atau konflik.

Pranata Trantibum adalah

Ilustrasi untuk Pranata Trantibum adalah. Sumber: pexels.com/Mikhail Nilov

Menurut buku Perlindungan Masyarakat oleh Dr. Eva Eviany, M.Si., dan Sutiyo SSTP, M.Si., Ph.D (2023: 61), dalam Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 dijelaskan bahwa ketentraman dan ketertiban umum adalah suatu kondisi yang memungkinkan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, dan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan secara tentram, tertib, dan teratur yang sesuai dengan kewenangannya.

Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, diperlukan pranata trantibum. Pranata trantibum adalah petugas yang bertanggung jawab membantu Kepala Satpol PP.

Menurut situs satpolpp.bantenprov.go.id, pranata trantibum memiliki tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merencanakan perumusak kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Operasional dan Pengendalian, Seksi Pengamanan dan Pengawalan, serta Seksi Kerjasama.

Tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Mmepunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada seksi.

  • Merencanakan kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi.

  • Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan tugas dna tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tetrib dan lancar.

  • Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.

  • Menyusun prakiraan kebutuhan personil dan sara prasarana dalam setiap kegiatan pengaturan dan patroli.

  • Melaksanakan patroli penciptaan ketentraman ketertiban umum.

  • Melaksanakan penertiban bersifat non yustisi.

  • Melaksanakan pemberian dukungan personol dan sarana prasarana dalam operasi yustisi.

  • melaksanakan pengendalian massa dalam penyampaian pendapat di muka umum dan kerusuhan massa.

  • Melaksanakan penertiban di wilayah perbatasan.

  • Melaksanakan penertiban di kawasan strategis provinsi dan Sektor Ekologis.

  • Melaksanakan pengaturan dan pengendalian personil sesuai dengan standar operasional prosedur.

  • Melaksanakan penciptaan situasi dan kondisi yang kondusif di lapangan dalam setiap tahapan operasi.

  • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam operasi non yustisi, pelaksanaan pengaturan dan patroli serta pengendalian massa dalam penyampaian pendapat di muka umum serta kerusuhan massa.

  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang.

  • Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi sesuai denagn prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang.

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, Pranata Trantibum adalah petugas yang bertanggung jawab membantu Kepala Satpol PP dalam melaksanakan fungsi menjaga ketertiban umum. Semoga bermanfaat.(IND)

Baca juga: Tugas KPPS 4 dan 5 dalam Pilkada 2024