Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Pranata Trantibum dan Tugas-Tugasnya
4 Oktober 2024 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pranata Trantibum adalah petugas yang bertanggung jawab membantu Kepala Satpol PP dalam mengelola ketertiban umum. Tugasnya antara lain merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi terkait ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
Trantibum dapat membantu mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Contohnya situasi mencekam, kekacauan, atau konflik.
Pranata Trantibum adalah
Menurut buku Perlindungan Masyarakat oleh Dr. Eva Eviany, M.Si., dan Sutiyo SSTP, M.Si., Ph.D (2023: 61), dalam Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 dijelaskan bahwa ketentraman dan ketertiban umum adalah suatu kondisi yang memungkinkan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah , dan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan secara tentram, tertib, dan teratur yang sesuai dengan kewenangannya.
Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, diperlukan pranata trantibum. Pranata trantibum adalah petugas yang bertanggung jawab membantu Kepala Satpol PP.
Menurut situs satpolpp.bantenprov.go.id, pranata trantibum memiliki tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merencanakan perumusak kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Operasional dan Pengendalian, Seksi Pengamanan dan Pengawalan, serta Seksi Kerjasama.
ADVERTISEMENT
Tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Mmepunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada seksi.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, Pranata Trantibum adalah petugas yang bertanggung jawab membantu Kepala Satpol PP dalam melaksanakan fungsi menjaga ketertiban umum. Semoga bermanfaat.(IND)
Baca juga: Tugas KPPS 4 dan 5 dalam Pilkada 2024