Konten dari Pengguna

Tugas KPPS 4 dan 5 pada Pilkada 2024

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas kpps 4 dan 5 - Sumber: pexels.com/@element5/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas kpps 4 dan 5 - Sumber: pexels.com/@element5/

Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, termasuk tugas KPPS 4 dan 5. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bukan hanya bertugas dalam Pemilu Presiden, tetapi juga pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Mencakup beberapa tahapan penting seperti mempersiapkan TPS, memastikan peralatan dan logistik pemilu tersedia, memverifikasi identitas pemilih, serta mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Tugas KPPS 4 dan 5

Ilustrasi tugas kpps 4 dan 5 - Sumber: pexels.com/@edmond-dantes/

Berdasarkan keterangan pada Buku Panduan KPPS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KPPS di situs kpu.go.id, anggota KPPS adalah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari anggota masyarakat dengan syarat tertentu.

Setiap anggota memiliki tugas yang sudah ditentukan sejak awal dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika ingin tahu tugas KPPS 4 dan 5, inilah penjelasannya.

1. Anggota KPPS 4:

  1. Menerima pemilih, memeriksa Model C6 yang dibawa oleh pemilih, dan mencocokkannya dengan DPT, DPTb, atau DPK.

  2. Menyusun dan mengisi daftar hadir, yang memuat kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), serta jenis kelamin.

  3. Secara berkala menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6) kepada Ketua KPPS.

  4. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara.

  5. Mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota pada Catatan Hasil Penghitungan Suara, yang kemudian ditempel di papan pengumuman.

2. Anggota KPPS 5

  1. Membantu pemilih disabilitas atau pemilih yang membutuhkan bantuan dalam memberikan suara.

  2. Membuka setiap kotak suara, mengeluarkan surat suara, menyusun atau menumpuknya dengan rapi, serta menghitung jumlah surat suara.

  3. Mencatat hasil perolehan suara untuk setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Suara.

Dalam konteks Pilkada, KPPS berperan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik itu dalam hal keterlibatan masyarakat, pengaturan jalannya pemungutan suara, hingga perhitungan suara untuk menentukan kepala daerah terpilih.

Bisa dikatakan bahwa KPPS berfungsi sebagai ujung tombak di lapangan. Mereka adalah pihak yang berhadapan langsung dengan para pemilih untuk menjamin pemilihan yang adil dan demokratis.

Itu tadi penjelasan mengenai Tugas KPPS 4 dan 5 dalam Pilkada 2024 di Indonesia. KPPS memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan integritas pemilihan, baik di tingkat nasional seperti Pemilu Presiden, maupun di tingkat daerah dalam Pilkada. (DNR)

Baca Juga: Tugas KPPS 1-7 di Pemilu 2024