Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tugas KPPS 4 dan 5 pada Pilkada 2024
4 Oktober 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, termasuk tugas KPPS 4 dan 5. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bukan hanya bertugas dalam Pemilu Presiden, tetapi juga pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
ADVERTISEMENT
Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Mencakup beberapa tahapan penting seperti mempersiapkan TPS, memastikan peralatan dan logistik pemilu tersedia, memverifikasi identitas pemilih, serta mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.
Tugas KPPS 4 dan 5
Berdasarkan keterangan pada Buku Panduan KPPS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KPPS di situs kpu.go.id, anggota KPPS adalah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari anggota masyarakat dengan syarat tertentu.
Setiap anggota memiliki tugas yang sudah ditentukan sejak awal dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika ingin tahu tugas KPPS 4 dan 5, inilah penjelasannya.
1. Anggota KPPS 4:
ADVERTISEMENT
2. Anggota KPPS 5
Dalam konteks Pilkada , KPPS berperan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik itu dalam hal keterlibatan masyarakat, pengaturan jalannya pemungutan suara, hingga perhitungan suara untuk menentukan kepala daerah terpilih.
Bisa dikatakan bahwa KPPS berfungsi sebagai ujung tombak di lapangan. Mereka adalah pihak yang berhadapan langsung dengan para pemilih untuk menjamin pemilihan yang adil dan demokratis.
Itu tadi penjelasan mengenai Tugas KPPS 4 dan 5 dalam Pilkada 2024 di Indonesia. KPPS memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan integritas pemilihan, baik di tingkat nasional seperti Pemilu Presiden, maupun di tingkat daerah dalam Pilkada. (DNR)
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Tugas KPPS 1-7 di Pemilu 2024