Konten dari Pengguna

Tugas KPPS 1-7 di Pemilu 2024

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas KPPS 1-7 di pemilu 2024. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas KPPS 1-7 di pemilu 2024. Foto: Pixabay.

Pemilihan umum daerah akan segera dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan ini akan berjalan dengan baik apabila terdapat pembagian tugas yang sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Umumnya, terdapat tugas KPPS 1-7 di pemilu 2024 yang harus diketahui oleh calon petugas dan masyarakat.

Salah satu tugas yang akan dilakukan oleh KPPS 1-7 di pemilu 2024 yaitu menghitung hasil perolehan suara. Tidak hanya itu, ada beberapa tugas lainnya yang harus diselesaikan oleh petugas KPPS, mulai dari sebelum pemilihan berlangsung sampai sudah didapatkannya hasil perolehan suara.

Ketahui Tugas KPPS 1-7 untuk Pemilu 2024

Ilustrasi tugas KPPS 1-7 di pemilu 2024. Foto: Pixabay.

Mengutip laman website milik www.kpu.go.id, tugas KPPS 1-7 dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses, dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Agar tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 lebih jelas, berikut adalah informasi lengkapnya.

1. Tugas Ketua KPPS

Ketua KPPS mempunyai beberapa tugas seperti berikut:

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

  • Memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK

  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS

  • Membuka rapat pemungutan suara

  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara

  • Menandatangani surat suara

  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

2. Tugas KPPS Kedua dan Ketiga

Tugas kedua dan ketiga selanjutnya yaitu:

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS

  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani

  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil Mencatat rincian perhitungan perolehan suara

  • Membuka surat suara satu persatu

  • Mengisi formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara

3. Tugas KPPS Keempat

KPPS keempat mempunyai beberapa tanggung jawab sebagai berikut:

  • Menjaga ketertiban selama TPS berlangsung

  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK

  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin

  • Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala

  • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara

  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman

4. Tugas KPPS Kelima

Petugas KPPS kelima mendapatkan tanggung jawab untuk:

  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara

  • Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara

  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

5. Tugas KPPS Keenam

Berikut adalah tanggung jawab dari petugas keenam:

  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara

  • Menyusun dan mengelompokkan surat suara

6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  • Tugas anggota KPPS ketujuh selama

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta

  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Itu dia tugas KPPS 1-7 di pemilu 2024. Semoga informasi ini berguna dan bisa menambah wawasan pembaca tentang Pemilu.

(LFP)

Baca Juga: Apa itu PTPS dan Tugasnya dalam Pemilu?