Tugas KPPS 1-7 di Pemilu 2024

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan umum daerah akan segera dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan ini akan berjalan dengan baik apabila terdapat pembagian tugas yang sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Umumnya, terdapat tugas KPPS 1-7 di pemilu 2024 yang harus diketahui oleh calon petugas dan masyarakat.
Salah satu tugas yang akan dilakukan oleh KPPS 1-7 di pemilu 2024 yaitu menghitung hasil perolehan suara. Tidak hanya itu, ada beberapa tugas lainnya yang harus diselesaikan oleh petugas KPPS, mulai dari sebelum pemilihan berlangsung sampai sudah didapatkannya hasil perolehan suara.
Ketahui Tugas KPPS 1-7 untuk Pemilu 2024
Mengutip laman website milik www.kpu.go.id, tugas KPPS 1-7 dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses, dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Agar tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 lebih jelas, berikut adalah informasi lengkapnya.
1. Tugas Ketua KPPS
Ketua KPPS mempunyai beberapa tugas seperti berikut:
Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
Memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS
Membuka rapat pemungutan suara
Menjelaskan tata cara pemilihan suara
Menandatangani surat suara
Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama
2. Tugas KPPS Kedua dan Ketiga
Tugas kedua dan ketiga selanjutnya yaitu:
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS
Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil Mencatat rincian perhitungan perolehan suara
Membuka surat suara satu persatu
Mengisi formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara
3. Tugas KPPS Keempat
KPPS keempat mempunyai beberapa tanggung jawab sebagai berikut:
Menjaga ketertiban selama TPS berlangsung
Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman
4. Tugas KPPS Kelima
Petugas KPPS kelima mendapatkan tanggung jawab untuk:
Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara
Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
5. Tugas KPPS Keenam
Berikut adalah tanggung jawab dari petugas keenam:
Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
Menyusun dan mengelompokkan surat suara
6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh
Tugas anggota KPPS ketujuh selama
Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta
Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS
Itu dia tugas KPPS 1-7 di pemilu 2024. Semoga informasi ini berguna dan bisa menambah wawasan pembaca tentang Pemilu.
(LFP)
Baca Juga: Apa itu PTPS dan Tugasnya dalam Pemilu?
