Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Purna Bakti dan Ketentuannya
3 November 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Istilah purna bakti sering terdengar, terutama dalam pekerjaan baik di swasta maupun pemerintahan. Purba bakti artinya berakhirnya tugas dan kewajiban seseorang bekerja di sebuah instansi atau perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku 50 Rahasia Mengelola Uang, Elvyn G. Masassya, (2008: 87), purna bakti adalah pensiun. Saat memasuki purna bakti, seseorang berhenti menjalankan tanggung jawab pekerjaannya dan memasuki ke masa pensiun dengan banyak waktu luang.
Mengenal Apa Itu Purna Bakti
Purna bakti artinya istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan pensiun setelah seseorang menyelesaikan masa baktinya dalam suatu pekerjaan atau jabatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), purna bakti berkenaan dengan keadaan pensiun setelah berakhir masa bakti. Secara umum, purna bakti menandai peralihan ka fase hidup berikutnya setelah seseorang menyelesaikan periode dedikasinya dalam pekerjaan profesional.
Ini adalah fase yang sering dikaitkan dengan istirahat, refleksi atas karier yang telah dilalui, dan penyesuaian terhadap gaya hidup yang lebih santai dengan lebih sedikit kewajiban kerja.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Purna Bakti atau Pensiun
Ketentuan purna bakti atau pensiun di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah beberapa ketentuan utamanya.
1. Batas Usia Pensiun
2. Pengajuan Pensiun
PNS harus mengajukan permohonan pensiun dengan melengkapi dokumen yang diperlakukan dan mendapatkan persetujuan dari atasan serta instansi terkait. Berikut adalah beberapa dokumennya.
ADVERTISEMENT
Jadi, purna bakti artinya masa di mana seseorang berhenti dari tugas karena telah mencapai batas usia atau masa kerja tertentu dengan hak-hak yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku. (ERI)
Baca juga: 7 Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS