Konten dari Pengguna

Pengertian Purna Bakti dan Ketentuannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi purna bakti artinya. Sumber: Pexels/Mart Production
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi purna bakti artinya. Sumber: Pexels/Mart Production

Istilah purna bakti sering terdengar, terutama dalam pekerjaan baik di swasta maupun pemerintahan. Purba bakti artinya berakhirnya tugas dan kewajiban seseorang bekerja di sebuah instansi atau perusahaan.

Dikutip dari Buku 50 Rahasia Mengelola Uang, Elvyn G. Masassya, (2008: 87), purna bakti adalah pensiun. Saat memasuki purna bakti, seseorang berhenti menjalankan tanggung jawab pekerjaannya dan memasuki ke masa pensiun dengan banyak waktu luang.

Mengenal Apa Itu Purna Bakti

Ilustrasi purna bakti artinya. Sumber: Pexels/Mart Production

Purna bakti artinya istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan pensiun setelah seseorang menyelesaikan masa baktinya dalam suatu pekerjaan atau jabatan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), purna bakti berkenaan dengan keadaan pensiun setelah berakhir masa bakti. Secara umum, purna bakti menandai peralihan ka fase hidup berikutnya setelah seseorang menyelesaikan periode dedikasinya dalam pekerjaan profesional.

Ini adalah fase yang sering dikaitkan dengan istirahat, refleksi atas karier yang telah dilalui, dan penyesuaian terhadap gaya hidup yang lebih santai dengan lebih sedikit kewajiban kerja.

Ketentuan Purna Bakti atau Pensiun

Ilustrasi purna bakti artinya. Sumber: Pexels/Mart Production

Ketentuan purna bakti atau pensiun di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah beberapa ketentuan utamanya.

1. Batas Usia Pensiun

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: 60 tahun

  • Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun

  • Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun

2. Pengajuan Pensiun

PNS harus mengajukan permohonan pensiun dengan melengkapi dokumen yang diperlakukan dan mendapatkan persetujuan dari atasan serta instansi terkait. Berikut adalah beberapa dokumennya.

  • Surat Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat PNS bertugas yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Surat permohonan pensiun dari PNS yang bersangkutan.

  • Data perorangan Calon Penerima Pensiun ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan.

  • Fotokopi Surat Keterangan Calon Pegawai Negeri Sipil dan PNS yang sudah dilegalisir.

  • Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir yang sudah dilegalisir.

  • Fotokopi sah surat nikah.

  • Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran anak.

  • Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika PNS pensiun karena meninggal).

  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan desa/camat (jika PNS merupakan janda/duda).

  • Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan desa/camat.

  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar.

Jadi, purna bakti artinya masa di mana seseorang berhenti dari tugas karena telah mencapai batas usia atau masa kerja tertentu dengan hak-hak yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku. (ERI)

Baca juga: 7 Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS