Pengertian Threshold Pilkada dalam Dunia Politik

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian threshold saat ini perlu dipahami mengingat diskursus syarat pengajuan calon kepala daerah tengah dibicarakan masyarakat. Threshold pilkada adalah persentase minimal kursi di parlemen daerah pada pemilu legislatif yang harus dimiliki oleh partai atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Threshold pilkada atau ambang batas dalam pemilihan kepala daerah merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada.
Pengertian Threshold Pilkada
Dikutip dari buku Hukum Pemilu, Sholahuddin (2022: 28), threshold pilkada adalah persentase minimal kursi di parlemen daerah atau perolehan suara pada pemilu legislatif yang harus dimiliki koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Ambang batas ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hanya partai politik atau koalisi yang memiliki dukungan signifikan di masyarakat yang dapat mencalonkan calon kepala daerah. Besaran threshold ini bervariasi di setiap daerah.
Tergantung pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Biasanya, threshold ini ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi di parlemen daerah atau 25% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif terakhir di daerah tersebut.
Misalnya, jika suatu daerah memiliki 100 kursi di parlemen daerah, maka sebuah partai politik harus memiliki setidaknya 20 kursi atau mendapatkan 25% suara sah dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Jika tidak memenuhi syarat ini, partai tersebut harus berkoalisi dengan partai lain hingga mencapai ambang batas yang ditentukan. Threshold pilkada memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, untuk mencegah terlalu banyaknya calon yang maju dalam pilkada, yang dapat menyebabkan fragmentasi suara dan mengurangi efektivitas proses pemilihan.
Kedua, untuk memastikan bahwa hanya partai politik atau koalisi yang memiliki basis dukungan yang cukup kuat yang dapat mencalonkan kandidat, sehingga kepala daerah terpilih nantinya memiliki legitimasi yang memadai.
Namun, threshold pilkada juga kerap menuai kritik. Beberapa pihak menilai bahwa ambang batas ini bisa menghambat partisipasi partai kecil dalam proses demokrasi dan memperkuat dominasi partai besar.
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa threshold ini bisa mendorong terbentuknya koalisi yang pragmatis tanpa dasar ideologi yang jelas, hanya demi memenuhi syarat pencalonan. Threshold pilkada merupakan instrumen penting dalam sistem pemilihan kepala daerah.
Threshold pilkada adalah persentase minimal kursi di parlemen daerah pada pemilu legislatif. Penerapannya perlu terus diawasi agar tidak menghalangi prinsip-prinsip demokrasi dan keterwakilan politik yang lebih luas. (Msr)
Baca juga: Apa Itu Threshold dalam Ilmu Politik? Ini Jawabannya
