Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Threshold Pilkada dalam Dunia Politik
23 Agustus 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian threshold saat ini perlu dipahami mengingat diskursus syarat pengajuan calon kepala daerah tengah dibicarakan masyarakat. Threshold pilkada adalah persentase minimal kursi di parlemen daerah pada pemilu legislatif yang harus dimiliki oleh partai atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Threshold pilkada atau ambang batas dalam pemilihan kepala daerah merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada.
Pengertian Threshold Pilkada
Dikutip dari buku Hukum Pemilu, Sholahuddin (2022: 28), threshold pilkada adalah persentase minimal kursi di parlemen daerah atau perolehan suara pada pemilu legislatif yang harus dimiliki koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Ambang batas ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hanya partai politik atau koalisi yang memiliki dukungan signifikan di masyarakat yang dapat mencalonkan calon kepala daerah. Besaran threshold ini bervariasi di setiap daerah.
Tergantung pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Biasanya, threshold ini ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi di parlemen daerah atau 25% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif terakhir di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Misalnya, jika suatu daerah memiliki 100 kursi di parlemen daerah, maka sebuah partai politik harus memiliki setidaknya 20 kursi atau mendapatkan 25% suara sah dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Jika tidak memenuhi syarat ini, partai tersebut harus berkoalisi dengan partai lain hingga mencapai ambang batas yang ditentukan. Threshold pilkada memiliki beberapa tujuan utama.
Namun, threshold pilkada juga kerap menuai kritik. Beberapa pihak menilai bahwa ambang batas ini bisa menghambat partisipasi partai kecil dalam proses demokrasi dan memperkuat dominasi partai besar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa threshold ini bisa mendorong terbentuknya koalisi yang pragmatis tanpa dasar ideologi yang jelas, hanya demi memenuhi syarat pencalonan. Threshold pilkada merupakan instrumen penting dalam sistem pemilihan kepala daerah.
Threshold pilkada adalah persentase minimal kursi di parlemen daerah pada pemilu legislatif. Penerapannya perlu terus diawasi agar tidak menghalangi prinsip-prinsip demokrasi dan keterwakilan politik yang lebih luas. (Msr)