Konten dari Pengguna

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Negara secara Umum

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian, tujuan dan fungsi negara secara umum, sumber foto: Bisma Mahendra/unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian, tujuan dan fungsi negara secara umum, sumber foto: Bisma Mahendra/unsplash.com

Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai negara ketika memenuhi beberapa unsur yang telah diatur secara internasional. Lalu, sebenarnya apa pengertian, tujuan, dan fungsi negara secara umum?

Tiga hal tersebut wajib diketahui oleh seorang warga negara, karena setiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, Indonesia dengan Malaysia pasti memiliki cita-cita serta visi yang berbeda.

Pengertian dan Tujuan Negara

Ilustrasi pengertian, tujuan dan fungsi negara secara umum, sumber foto: Rizky Rahmat Hidayat/unsplash.com

Dikutip dari buku PKN Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, (ESIS) dijelaskan bahwa negara dapat diartikan ke dalam dua hal. Arti yang pertama negara adalah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah.

Negara juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintahan efektif. Negara juga merupakan kesatuan politik, berdaulat dan memiliki tujuan yang ingin dicapai.

Sementara itu menurut Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan negara secara umum ada beberapa, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Menciptakan sebuah keadaan di mana rakyat dari sebuah negara bisa mencapai keinginan mereka secara maksimal

  2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial

  3. Menciptakan kehidupan yang yang aman dan tentram bagi seluruh rakyatnya

  4. Menjamin terlaksananya hak asasi setiap manusia

Fungsi Negara

Ilustrasi pengertian, tujuan dan fungsi negara secara umum, sumber foto: Jacek Dylag/unsplash.com

Secara umum ada beberapa fungsi negara, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Fungsi pertama adalah untuk melaksanakan penertiban, di mana negara harus melakukan penertiban agar tujuan dari negara tersebut bisa tercapai. Penertiban dilakukan bagi seluruh rakyat yang ada dalam negara tersebut.

  • Fungsi kedua adalah mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya. Negara harus selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan rakyatnya dan mengeluarkan usaha agar rakyatnya dapat hidup secara makmur dan adil.

  • Fungsi ketiga adalah pertahanan, di mana negara harus mampu bertahan dan melindungi rakyatnya jika mendapatkan serangan dari negara lain. Negara juga harus menjaga keberlangsungan hidup dari rakyatnya.

Baca juga: Jenis dan Faktor Penyebab Pengangguran di Indonesia

Jadi, itu adalah pembahasan mengenai pengertian, tujuan, dan fungsi negara secara umum. (WWN)