Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Negara secara Umum
5 Juli 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai negara ketika memenuhi beberapa unsur yang telah diatur secara internasional. Lalu, sebenarnya apa pengertian, tujuan, dan fungsi negara secara umum?
ADVERTISEMENT
Tiga hal tersebut wajib diketahui oleh seorang warga negara, karena setiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, Indonesia dengan Malaysia pasti memiliki cita-cita serta visi yang berbeda.
Pengertian dan Tujuan Negara
Dikutip dari buku PKN Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, (ESIS) dijelaskan bahwa negara dapat diartikan ke dalam dua hal. Arti yang pertama negara adalah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah.
Negara juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintahan efektif. Negara juga merupakan kesatuan politik, berdaulat dan memiliki tujuan yang ingin dicapai.
Sementara itu menurut Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan negara secara umum ada beberapa, di antaranya adalah sebagai berikut.
Fungsi Negara
Secara umum ada beberapa fungsi negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, itu adalah pembahasan mengenai pengertian, tujuan, dan fungsi negara secara umum. (WWN)