Konten dari Pengguna

Pengertian Uang Pangkal untuk Persiapan Masuk Kuliah

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
6 Agustus 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi, Pengertian Uang Pangkal, foto: Unsplash/Vasily Koloda
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi, Pengertian Uang Pangkal, foto: Unsplash/Vasily Koloda
ADVERTISEMENT
Uang pangkal adalah biaya awal yang harus dikeluarkan mahasiswa saat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, calon mahasiswa baru perlu mengetahui komponen-komponen biaya perkuliahan.
ADVERTISEMENT
Mengutip Permenrristekdikti 39/2017, PTN bisa memungut uang pangkal dengan syarat tertentu. Umumnya, biaya ini diberlakukan kepada mahasiswa yang masuk kuliah melalui jalur tes mandiri. Besaran biaya uang pangkal bisa berbeda tergantung pada universitas dan jurusannya.

Pengertian Uang Pangkal

Ilustrasi, Pengertian Uang Pangkal, foto: Unsplash/Mikael Kristenson
Mengutip dari buku Kebijakan Pendidikan Muhammadiyah: 1911-1942, Farid Setiawan, 2021, halaman 338, uang pangkal adalah uang masuk perguruan tinggi di luar UKT yang dibayarkan oleh calon mahasiswa dengan jalur mandiri.
Uang Pangkal atau sering juga disebut sebagai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang gedung, merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru ketika awal masuk kuliah atau biasanya dibayar ketika melakukan pendaftaran ulang di kampus tujuan.
Jika melanjutkan pendidikan di PTN melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN, tidak ada kewajiban membayar uang pangkal. Meskipun begitu, tetap akan dikenakan kewajiban membayar uang kuliah tunggal atau UKT setiap semesternya dengan besaran biaya yang tetap. Nilai UKT ini ditentukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi dari mahasiswa bersangkutan.
ADVERTISEMENT

Besar Biaya Uang Pangkal yang Harus Disiapkan

Ilustrasi, Besar Biaya Uang Pangkal yang Harus di Bayar, foto: Unsplash/Priscilla Du Preez
Pungutan uang pangkal dari setiap calon mahasiswa jalur mandiri oleh pemerintah memang diperbolehkan. Jadi setiap kampus yang memungut uang pangkal ini tidak akan mendapatkan sanksi karena telah dilindungi oleh perundang-undangan.
Namun tentu saja sebagai catatan bahwa pungutan ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari mahasiswa itu tersendiri.
Berikut beberapa kriteria yang pihak perguruan tinggi gunakan untuk menentukan pembayaran uang pangkal:
ADVERTISEMENT
Besarnya uang pangkal ini memang bervariasi. Ada yang harus membayar kurang dari 10 juta dan ada yang harus membayar lebih dari 250 juta.
Uang pangkal adalah salah satu biaya yang harus dibayarkan di saat masuk perguruan tinggi. Jadi untuk para calon mahasiswa untuk mengetahui biayanya bisa melalui website resmi universitas atau datang langsung ke bagian administrasi faklutas yang dituju. (amanda)