Konten dari Pengguna

Penjelasan Hak Erfpacht dan Karakteristiknya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
29 April 2025 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hak erfpacht adalah. Sumber: Pexels/fauxels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak erfpacht adalah. Sumber: Pexels/fauxels
ADVERTISEMENT
Hak erfpacht adalah suatu bentuk hak atas tanah. Hak ini mirip dengan hak guna usaha atau hak guna bangunan dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
Hak erfpacht muncul dari kebutuhan untuk memisahkan kepemilikan tanah dari penggunaannya. Hak ini memungkinkan pihak lain untuk memanfaatkan tanah tersebut seolah-olah pemiliknya.

Penjelasan Hak Erfpacht Tentang Kepemilikan Tanah

Ilustrasi hak erfpacht adalah. Sumber: Pexels
Dikutip dari Buku Pertanahan Agraria, dan Tata Ruang, Drs. Waskito dkk, (2018: 11), pengertian hak erfpacht adalah hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun yang dinamakan pacht (pasal 720 KUH Perdata).
Hak erfpacht berarti memberikan seseorang wewenang untuk memakai dan menikmati manfaat dari sebidang tanah milik orang lain, selama jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan.
Pemegang hak erfpacht berhak mempergunakan tanah tersebut seolah-olah pemiliknya, termasuk mendirikan bangunan, atau melakukan aktivitas pertanian, asalkan tetap menghormati ketentuan dalam kontrak atau hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

Karakteristik Hak Erfpacht

Ilustrasi hak erfpacht adalah. Sumber: Pexels/Rodolfo Clix
Hak erfpacht memiliki beberapa karakteristik yang membedakan dengan hak lainnya dalam sistem hukum Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hak Berjangka Waktu

Hak erfpacht diberikan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25 sampai 75 tahun, tergantung dari peraturan yang berlaku. Setelah masa berakhir, maka hak dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada pemilik tanah.

2. Kewajiban untuk Membayar Uang Sewa

Pemegang hak erfpacht diwajibkan untuk membayar sejumlah uang kepada pemilik tanah sebagai kompensasi penggunaan tanah tersebut.

3. Pengalihan Hak

Hak erfpacht juga dapat dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, warisan, atau tindakan hukum lainya, selama tidak bertentangan dengan perjannjian yang sudah dibuat.

4. Pemanfaatan Tanah

Pemegang hak wajib memanfaatkan tanah sesuai tujuan yang sudah ditentukan dalam perjanjian, seperti untuk pertanian, perumahan, maupun industri.
Hak erfpacht ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, bukan bersifat permanen, seperti hak milik. Selain itu, hak erfpacht juga hanya memberikan hak untuk menggunakan tanah, bukan memberikan kepemilikan penuh atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika hak milik tidak memerlukan pembayaran berkala kepada pihak lain, hak erfpacht mewajibkan untuk melakukan pembayaran sewa atau kontribusi tertentu yang sesuai dengan perjanjian.
Jadi, hak erfpacht adalah salah satu instrumen hukum untuk pengelolaan tanah, terutama untuk investasi. Semoga informasinya membantu. (ERI)