Konten dari Pengguna

Perbedaan Gratifikasi dan Suap dalam Tindak Pidana Korupsi

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
1 Januari 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbedaan Gratifikasi dan Suap: foto:pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan Gratifikasi dan Suap: foto:pexels
ADVERTISEMENT
Edukasi mengenai antikorupsi telah banyak dilakukan oleh pihak KPK dalam usaha pemberantasan korupsi. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui berbagai istilah terkait korupsi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui penjelasan perbedaan gratifikasi dan suap.
ADVERTISEMENT
Karena dua istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda. Di mana suap dilakukan dengan memberikan imbalan kepada petugas layanan untuk cepat selesai urusannya, yang termasuk melanggar prosedur. Sedangkan gratifikasi, yaitu memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa ada penawaran.

Mengetahui Perbedaan Gratifikasi dan Suap

Ilustrasi Perbedaan Gratifikasi dan Suap, foto:pexels
Dikutip dari buku Penilaian Properti Rumah Kediaan (Residental Property Apprasisal) Kajian Skema Materi Uji Kseragaman Klasifikasi Penilai General Real Property, Dan Dilema Profesi Dalam Perspektif Hukum, Mustofa (2023:182), perbedaan gratifikasi dan suap dapat dibedakan dalam beberapa poin berikut ini.
ADVERTISEMENT
Suap dilakukan karena adanya keterikatan kesepakatan. Ketika seseorang melakukan suap, selalu terdapat unsur intensi atau maksud untuk dapat mempengaruhi pejabat publik ketika mengambil keputusan atau kebijakan.
Poin utama yang membedakan gratifikasi dan suap terdapat pada ada atau tidaknya meeting of mind ketika saat penerimaan. Di mana tindakan suap terdapat meeting of minds antara pihak pemberi dan penerima suap, sedangkan pada gratifikasi tidak terdapat hal tersebut.
Arti dari meeting of minds adalah hal yang sifantnya transaksional. Gratifikasi tidak sepenuhnya dilakukan pelarangan, tetapi ketika pratiknya seringkali berujung pada tindakan suap.
Dalam arti luas, gratifikasi merupakan pemberian yang mencakup pemberian uang, diskon, barang, pinjaman tanpa bunga, komisi, tiket perjalanan dan fasilitas penginapan, pengobatan dengan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya, yang diterima baik di dalam negeri ataupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap, apabila pemberian diberikan pada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang mempunyai hubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Sehingga pihak yang menerima gratifikasi dapat diberikan sanksi dengan ketentuan pidana tertentu. Namun, hal tersebut tidak berlaku jika penerimanya melakukan pelaporan kepada KPK.
Dengan ketentuan melaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung dari tanggal menerimanya.
Perbedaan gratifikasi dan suap dalam tindak pidana korupsi terletak pada poin kesepakatannya. Di mana pada tindak suap terdapat kesepakatan atau perjanjian tertentu antara kedua belah pihak, sedangkan pada gratifikasi tidak.
Namun, tindakan gratifikasi dapat berubah menjadi suap, apabila diberikan pada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan melawan kewajibannya. (PAM)
ADVERTISEMENT