Perbedaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hutan konservasi secara umum dibedakan menjadi kawasan suaka alam dan pelestarian alam. Perbedaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sendiri terdapat pada fungsi yang dimiliki.
Dikutip dari buku Konservasi Sumber Daya Hutan dan Lahan oleh Sahid Susanto, dkk (2015:74) hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Perbedaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbarui di Indonesia. Jenis-jenisnya pun beragam, seperti kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang memiliki manfaat dan tujuannya masing-masing. Lantas seperti apa perbedaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam?
1. Kawasan Suaka Alam
Kawasan suaka alam merupakan kawasan yang memiliki tujuan untuk menjaga kelestarian ragam flora dan fauna. Sehingga, ekositem yang ada dapat terjaga dengan baik. Kawasan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang dikhususkan untuk melestarikan sumber daya alam yang berjenis tumbuhan, satwa, dan juga tata lingkungannya. Contohnya Cagar Alam Way Kambas.
Suaka margasatwa memiliki fungsi untuk melindungi satwa tertentu agar tidak punah dan tetap lestari. Seperti contoh Suaka Margasatwa Kateri.
2. Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan yang berfungsi sebagai wilayah pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa. Kawasan ini juga sering memanfaatkan sumber daya hayati dan ekosistemnya secara lestari.
Kawasan pelestarian alam sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu taman nasional, taman wisata alam, serta taman hutan raya. Apa saja perbedaannya?
Taman nasional merupakan kawsan yang memiliki ekosistem alami. Sehingga sering digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contohnya Taman Nasional Siberut.
Taman wisata alam, yaitu kawasan pelestarian alam yang juga dimanfaatkan untuk rekreasi dan pariwisata. Seperti pada Taman Wisata Alam Bariat di Papua.
Taman hutan raya (tahura) adalah bagian dari kawasan pelestarian alam yang dihuni oleh beragam jenis flora dan fauna baik asli atau tidak asli. Selain untuk kegiatan penelitian, tahura juga dapat dimanfaatkan untuk pariwisata. Misalnya Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien.
Baca Juga: Pengertian Pelestarian Alam dan Tujuannya
Itulah penjelasan mengenai perbedaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang termasuk dalam jenis hutan konservasi. (NUM)
