Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan MA dan MK dalam Konstitusi Negara Indonesia
23 Agustus 2024 6:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perbedaan MA dan MK dalam konstitusi di Indonesia terletak pada wewenang dan kekuasaannya. Keduanya tertuang dalam UUD 1945, wewenang Mahkamah Konstitusi lebih banyak dibandingkan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hal yang ditangani oleh MK dan MA juga berbeda meskipun keduanya memiliki kekuasaan kehakiman. MK sangat berkaitan erat dengan pengujian Undang-undang.
Perbedaan MA dan MK sebagai Lembaga Kehakiman di Indonesia
Mengutip dari mkri.id, di Indonesia, konstitusi dibagi menjadi dua kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun perbedaan MA dan MK terletak pada kewenangannya. Kewenangan MA disebutkan dalam Pasal 24A UUD 1945 dan MK disebutkan dalam Pasal 24C UUD 1945. Berikut ini perbedaannya.
1. Mahkamah Agung (MA)
ADVERTISEMENT
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Sekarang jelas, perbedaan MA dan MK dalam konstitusi negara Indonesia terletak pada tugas dan kewenangannya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi lebih kompleks sedangkan kewenangan MA lebih konkret. (IMA)
ADVERTISEMENT