Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan PPPK dan PNS serta Informasi Lengkapnya
2 Mei 2025 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam dunia aparatur sipil negara atau ASN, terdapat dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya merupakan bagian dari ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, tetapi apa perbedaan PPPK dan PNS?
ADVERTISEMENT
Menurut buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah, dr. Ratih Wulandari, M.H, ‎Bambang Ariyanto, S.H., M.H. (2020:35), PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria tertentu dan diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan melalui kontrak kerja dengan durasi waktu yang telah ditetapkan.
Perbedaan PPPK dan PNS yang Perlu Dipahami Masyarakat
Dalam prosesnya, PPPK direkrut melalui seleksi yang terbuka dan kompetitif, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai kebutuhan formasi jabatan.
Setelah lulus seleksi, PPPK akan menandatangani perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja, kebutuhan organisasi, dan ketersediaan anggaran.
Perbedaan PPPK dan PNS adalah PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan sementara PNS berstatus sebagai pegawai tetap.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, mulai dari status kepegawaian, hak, kewajiban, hingga tunjangan yang diterima. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Status Kepegawaian
2. Masa Kerja
3. Hak Pensiun
ADVERTISEMENT
4. Gaji dan Tunjangan
Baik PNS maupun PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan, tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam komponen yang diterima:
5. Kepastian Karier dan Jenjang Jabatan
6. Proses Rekrutmen
ADVERTISEMENT
7. Perlakuan Hukum
Keduanya tunduk pada peraturan ASN. Namun, perlakuan administratif berbeda, terutama menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan hak-hak kepegawaian lainnya.
Meskipun PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai ASN dan bekerja untuk negara, ada perbedaan PPPK dan PNS yang siginifikan.
Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK agar kedua jenis pegawai ini tetap bisa memberikan pelayanan publik secara optimal. Semoga informasi ini membantu. (VAN)