Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Staf Khusus dan Utusan Khusus beserta Landasan Hukumnya
24 Oktober 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa perbedaan Staf Khusus dan Utusan Khusus? Pertanyaan tersebut muncul di kalangan masyarakat setelah pengumuman staf khusus dan utusan khusus dalam Kabinet Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus dan Utusan Khusus diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pengertian dan perbedaan masing-masing jabatan.
Perbedaan Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden
Negara Republik Indonesia dikepalai oleh Presiden . Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh para menteri. Selain itu terdapat juga Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden.
Perbedaan Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia diatur dalam landasan hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024. Penjelasan masing-masing jabatan adalah sebagai berikut:
1. Staf Khusus Presiden
Menurut Pasal 33 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk staf khusus presiden. Staf Khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Presiden secara administratif bertanggung jawab pada Sekretaris Kabinet. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
Staf Khusus Presiden berkantor di Kantor Staf Khusus Presiden. Menurut situs ksp.go.id, Kantor Staf Presiden memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dna pengelolaan isu strategis.
2. Utusan Khusus Presiden
Menurut Pasal 17 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk mempelancar tugas Presiden. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Jadi, perbedaan Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden adalah Utusan khusus bertanggung jawab pada presiden dengan laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet . Sedangkan Staf Khusus dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus. Semoga bermanfaat.(IND)