Perbedaan Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS beserta Kesamaannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS Pemilu 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik adalah aplikasi berbasis teknologi informasi untuk rekapitulasi dan publikasi hasil perhitungan suara.
Dikutip dari situs resmi kpu.go.id, aplikasi Sirekap digunakan oleh KPU di setiap tingkatan, dan bekerjasama secara kolektif kolegial. Sirekap juga berfungsi sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Persamaan dan Perbedaan Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS
Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS secara umum sama dengan ketujuh anggota KPPS lainnya, yaitu melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Proses pemungutan suara diawali dari pendataan pemilih sampai penghitungan hasil pemilu di TPS.
Ketujuh anggota KPPS memiliki tugas dan peran masing-masing, bekerjasama menyukseskan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS.
Persamaan Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS
Secara umum Sirekap 1 dan 2 KPPS bertanggungjawab pada dokumentasi hasil pemilihan dan mengunggahnya ke dalam aplikasi Sirekap. Berikut ini kesamaan keduanya.
Sirekap 1 dan 2 KPPS juga mencatat jumlah kehadiran pemilih, dan mencatat kejadian penting dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Petugas Sirekap 1 dan 2 KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap di smartphone masing-masing.
Petugas Sirekap 1 dan 2 KPPS telah didaftarkan pada aplikasi Sirekap agar dapat login atau mengakses aplikasi untuk melaksanakan tugasnya.
Petugas Sirekap 1 dan 2 KPPS mendokumentasikan dan mengunggahnya ke dalam aplikasi Sirekap.
Perbedaan Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS
Petugas Sirekap 1 dan 2 sama-sama bertangungjawab pada dokumentasi hasil pemilu dan mengunggahnya ke dalam aplikasi Sirekap. Namun keduanya memiliki bagian tugas masing-masing.
Berikut ini adalah perbedaan Sirekap 1 dan 2 KPPS.
Sirekap 1 mendokumentasikan gambar Formulir C Hasil-KWK dam mengunggahnya ke dalam aplikasi Sirekap.
Sirekap 1 mencatat data kehadiran peserta pemilu dan peristiwa yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu di TPS dan mengunggahnya ke dalam aplikasi Sirekap.
Sirekap 2 menjadi operator aplikasi Sirekap untuk mendokumentasikan gambar Formulir C Hasil-KPU.
Sirekap 2 melibatkan pengisian data mengenai jumlah surat suara yang diterima, digunakan, sisa, rusak, dan tidak sah.
Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS adalah menyelanggaran pemilu di TPS. Sirekap terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS di masing-masing TPS, dan Sirekap versi web digunakan oleh PPK dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. (STA)
Baca juga: 2 Tugas Anggota KPPS 5 yang Wajib Diketahui
