Konten dari Pengguna

Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? Ini Informasi Lengkapnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perpanjang skck bawa apa saja. Sumber: www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perpanjang skck bawa apa saja. Sumber: www.pexels.com

Saat mengurus berbagai keperluan administrasi seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, atau mengurus dokumen ke luar negeri, SKCK sering kali menjadi salah satu syarat wajib. Dengan masa berlaku SKCK yang terbatas, tentu sangat penting diketahui untuk perpanjang SKCK bawa apa saja.

Menurut laman resmi www.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dahulu disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan memuat informasi mengenai riwayat kriminal seseorang.

Ketahui Syarat Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja

Ilustrasi perpanjang skck bawa apa saja. Sumber: www.pexels.com

SKCK menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kejahatan atau pernah terlibat tindakan kriminal hingga waktu penerbitannya.

Dengan demikian, SKCK menjadi salah satu indikator integritas dan kelayakan seseorang dalam menjalani aktivitas tertentu yang memerlukan latar belakang bersih dari tindak pidana.

Pada prosesnya, SKCK hanya berlaku selama enam bulan. Selanjutnya, jika masih dibutuhkan, pemohon wajib mengajukan perpanjangan dengan membawa sejumlah dokumen pendukung serta SKCK lama sebagai referensi data riwayat.

Lantas, perpanjang SKCK bawa apa saja? Berikut informasinya.

1. Membawa SKCK lama (asli atau fotokopi)

SKCK yang telah habis masa berlakunya tetap harus disertakan sebagai bukti bahwa seseorang pernah membuat SKCK sebelumnya.

2. Membawa Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya

KTP menjadi dokumen utama untuk keperluan identifikasi diri. Pastikan data masih sesuai dan belum berubah.

3. Menyertakan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

KK diperlukan untuk memastikan keterangan identitas keluarga dan alamat tempat tinggal.

4. Menyertakan Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

Dokumen ini melengkapi data pribadi, seperti tempat dan tanggal lahir.

5. Menyiapkan Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Pas foto berlatar belakang merah dan berpakaian sopan. Tidak menggunakan atribut, seperti topi dan kacamata hitam.

Prosedur Perpanjangan SKCK dan Biaya yang Diperlukan

Ilustrasi perpanjang skck bawa apa saja. Sumber: www.pexels.com

Langkah-langkah perpanjangan SKCK yang penting diperhatikan adalah sebagai berikut.

  1. Datangi kantor kepolisian yang sesuai dengan SKCK lama diterbitkan (Polres atau Polda).

  2. Bawa semua persyaratan dokumen lengkap seperti yang disebutkan di atas.

  3. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas.

  4. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

  5. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan ulang SKCK yang diperpanjang.

Biaya resmi perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Setelah memahami perpanjang SKCK bawa apa saja, maka pastikan untuk memperpanjang SKCK sebelum dibutuhkan untuk keperluan administratif agar tidak terkendala dalam proses pendaftaran pekerjaan atau lainnya. (VAN)

Baca juga: Ketahui Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK