Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Plat Nomor RI 25 Siapa Pejabat yang Menggunakannya? Ini Urutan Lengkapnya
8 November 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Plat nomor RI 25 siapa pejabat yang menggunakannya? Setiap pejabat di Indonesia memiliki nomor plat yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan masing-masing. Apabila terdapat kode RI dan diikuti oleh angka, maka menunjukkan kendaraan tersebut digunakan oleh presiden dan jajarannya sampai pada para menteri.
ADVERTISEMENT
Secara umum, nomor dan huruf plat menunjukkan sebuah identitas dari kendaraan tersebut. Namun, pada nomor plat kendaraan para pejabat memiliki perbedaan dengan plat nomor kendaraan umum yang digunakan oleh masyarakat.
Plat Nomor RI 25 Siapa Pejabat yang Menggunakannya?
Mengutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis & Pendidikan, Yudi, dkk (2008:22), setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki identitas berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), di mana nomor polisi yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan yang bersangkutan.
Dengan demikian, kode plat nomor kendaraan menjadi kode yang berfungsi sebagai alat indetifikasi kendaraan. Plat nomor kendaraan bagi pejabat di Indonesia dan masyarakat umum memiliki perbedaan. Di mana para petinggi mulai dari presiden dan jajaran dibawahnya menggunakan kode plat RI yang diurutkan mulai dari angka 1 sampai 42.
ADVERTISEMENT
Lalu, nomor RI 25 siapa pejabat yang menggunakannya? R1 25 merupakan plat nomor kendaraan bagi Kementerian Keuangan. Untuk mengetahui urutan daftar plat nomor para pejabat dan menteri di Indonesia, berikut adalah penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Plat nomor RI 25 siapa pada pejabat di Indonesia? RI 25 merupakan plat nomor kendaraan yang digunakan oleh Kementerian Keuangan. (PAM)
Baca Juga: Mengenal Perbedaan MPR dan DPR di Indonesia