Konten dari Pengguna

R3T PPPK Apakah Lulus? Ini Penjelasan Selengkapnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi r3t pppk apakah lulus. Sumber: pexels.com/Cottonbro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi r3t pppk apakah lulus. Sumber: pexels.com/Cottonbro

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 sudah keluar, namun banyak peserta yang bertanya-tanya karena mendapatkan kode R3T. Lantas R3T PPPK apakah lulus? Peserta merasa khawatir dan bingung mengenai kelulusannya karena muncul kode tersebut.

Padahal jika lulus, akan muncul kode L di layar atau TL untuk peserta yang tidak lulus. Namun, beberapa peserta malah mendapatkan kode lain yaitu R3T yang membuat bertanya-tanya.

R3T PPPK Apakah Lulus? Ini Penjelasannya

Ilustrasi r3t pppk apakah lulus. Sumber: pexels.com/Olia Danilevich

Berdasarkan buku Manajemen Pelayanan Publik, Hayat, (2017:132), PPPK merupakan pegawai ASN yang terikat perjanjian kerja sesuai kebutuhan perusahaan terkait dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PPPK dan PNS sama, hanya saja perbedaannya terletak di tunjangan yang diberikan. Jika PNS mendapat tunjangan hari tua atau pensiunan sedangkan PPPK tidak mendapat tunjangan hari tua karena dibatasi dengan kontrak kerjanya.

Misalnya di kontrak kerja tertera 7 tahun, berarti pegawai tersebut hanya akan bekerja selama 7 tahun. Seleksi PPPK sudah dilakukan tahun ini dan para peserta sudah mendapatkan informasi kelulusan.

Bagi peserta yang lulus mendapatkan kode L dan yang tidak lulus mendapatkan tanda TL. Namun, beberapa peserta mendapatkan kode baru yaitu R3T. Lantas tanda R3T PPPK apakah lulus?

Kemunculan kode ini membuat peserta bingung apalagi bagi pegawai honorer kategori II (K2) karena merasa statusnya hilang. Agar masyarakat tidak bingung, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan informasi terkait kode tersebut.

BKN menjelaskan bahwa peserta yang mendapat kode R3T statusnya masih di formasi cadangan. Ini bukanlah tanda kegagalan melainkan masa penantian bagi peserta PPPK. Peluang diterima menjadi pegawai resmi masih terbuka lebar, namun tergantung hal di bawah ini.

  • Kebijakan baru dari pemerintah tentang pengisian formasi di institusi.

  • Adanya peserta lulus namun mengundurkan diri.

  • Adanya formasi tambahan yang dibuka sehingga peserta R3T bisa lolos.

Alasanya adanya R3T adalah agar pegawai non-ASN yang memenuhi syarat sudah terdata walaupun belum mendapatkan informasi kelulusan resmi. Hanya saja, BKN belum menjelaskan kapan pegawai R3T resmi diangkat.

Penjelasan mengenai pegawai yang mendapatkan kode R3T PPPK apakah lulus sudah dijawab yaitu masih masuk ke daftar penantian. (GTA)

Baca Juga: Arti Kode R3b PPPK, Peserta Seleksi Wajib Tahu