Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
RI 19 Mobil Siapa? Ini Jawaban dan Tugas Kementeriannya
15 Desember 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada sistem pemerintahan , para pejabat yang berwenang memiliki kendaraan dinas yang sudah disediakan oleh negara. Setiap kendaraan dinas, memiliki pelat nomor dengan nomor masing-masing sesuai dengan ketentuan. Lantas, RI 19 Mobil siapa?
ADVERTISEMENT
Kendaraan dinas diberikan bagi pejabat dari level nasional hingga level daerah. Namun, kendaraan dinas yang berkode RI hanya untuk pejabat nasional baik itu Presiden, ketua lembaga, dan para menteri. Kendaraan dinas menteri diatur dalam peraturan pemerintah yang menetapkan standar mobil dinas.
RI 19 Mobil Siapa? Ini Penjelasannya
Setiap pelat nomor yang berkode RI memiliki makna khusus yang menunjukkan identitas penggunaannya. Kode ini tidak hanya sekadar pelat nomor saja, tetapi mencerminkan kedudukan dan tanggung jawab dari pejabat tersebut.
Oleh sebab itu, banyak muncul pertanyaan mengenai pelat RI 19 mobil siapa? RI 19 merupakan pelat nomor diperuntukkan bagi mobil dinas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun di era Presiden Prabowo, pelat nomor RI 19 masih belum diperuntukkan untuk kementerian mana pun.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari pemerintahan, menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dikutip dari website resmi kemenkumham.go.id, tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut.
1. Tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2. Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan RI 19 mobil siapa dan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semoga dapat bermanfaat. (RFL)
Baca juga: RI 33 Mobil Siapa? Ini Penjelasannya