RI 33 Mobil Siapa? Ini Penjelasannya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pemerintahan Indonesia, pelat nomor kendaraan dengan kode "RI" merujuk pada kendaraan resmi yang digunakan oleh pejabat tinggi negara, dari presiden, wakil presiden dan menteri. Sebagian masyarakat masih banyak yang belum tahu RI 33 mobil siapa?
Kendaraan dinas bagi menteri dan pejabat setingkat menteri berfungsi sebagai sarana mobilitas memadai untuk menunjang aktivitas sekaligus simbol prestise dan status. Adapun kendaraan dinas menteri diatur dalam peraturan pemerintah yang menetapkan standar mobil dinas.
RI 33 Mobil Siapa? Ini Jawabannya
Setiap pelat nomor RI memiliki makna khusus yang menunjukkan identitas penggunanya. Kode ini tidak hanya digunakan untuk kendaraan dinas, tetapi juga mencerminkan kedudukan dan tanggung jawab pejabat terkait. Kode RI digunakan oleh presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri.
Lantas, RI 33 mobil siapa?
Nomor mobil RI 33 diperuntukkan bagi nomor mobil dinas menteri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Di Kabinet Merah Putih dengan masa jabatan 2024-2029, Pak Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beliau dilantik oleh Presiden Prabowo bersama Wakil Menteri ESDM yakni Yuliot Tanjung.
Sebagai bagian dari pemerintahan, menteri ESDM memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada keberlanjutan energi nasional, mengingat tantangan global dalam transisi energi bersih dan pengelolaan sumber daya alam secara bijak.
Dikutip dari website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, https://www.esdm.go.id/, tugas dan fungsi Kementerian ESDM adalah sebagai berikut.
1. Tugas Kementerian ESDM
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2. Fungsi Kementerian ESDM
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pengelolaan barang milik/kekayaannegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Demikian ulasan RI 33 mobil siapa. Kendaraan dinas ini digunakan oleh menteri ESDM yang akan menemaninya dalam menjalankan berbagai tugas negara.
(VAN)
Baca juga: Plat Nomor RI 25 Siapa Pejabat yang Menggunakannya? Ini Urutan Lengkapnya
