Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
RI 34 Siapa? Ini Jawabannya
3 Desember 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
RI 34 siapa? Pelat nomor kendaraan dengan angka khusus sering mengundang penasaran tentang siapa yang di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor kendaraan khusus yang paling dihafal warga adalah R 1 dan R 2. Selain itu, masih ada pelat mobil khusus lainnya untuk pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus juga.
RI 34 Siapa? Menteri PUPR
Pelat nomor khusus dibuat untuk memudahkan pengawalan dan penjagaan terhadap para pejabat yang penting bagi kelangsungan pemeritahan. Lalu, RI 34 siapa? RI 34 adalah pelat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR ).
Dikutip dari Pengambilan Keputusan dalam Tahap Inisiasi dan Perencanaan Program Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), M. Yudhi Purnawan dan Conny K. Wachjoe (2023:7), tugas Kementerian PUPR ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2020.
Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa KemenPUPR adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam pemerintahan yang dipimpin oleh menteri dan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan tugas tersebut, Kementerian PUPR menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
RI 34 siapa? Dalam penjelasan di atas telah terjawab bahwa RI 34 milik KemenPUPR sehingga pejabat yang berhak menggunakannya adalah Menteri PUPR . (lus)