Konten dari Pengguna

Salah Satu Ciri Khas PPPK dalam Konteks Politik, Cari Tahu di Sini

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi salah satu ciri khas pppk dalam konteks politik adalah - Sumber: unsplash.com/@mufidpwt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salah satu ciri khas pppk dalam konteks politik adalah - Sumber: unsplash.com/@mufidpwt

Jika membahas soal aparatur pemerintahan, termasuk PPPK, ada banyak aturan yang mengikat agar mereka bisa bekerja dengan profesional. Salah satu ciri khas PPPK dalam konteks politik pengangkatan mereka yang dilakukan dengan perjanjian kerja.

Proses tersebut berkaitan dengan cara kerja dan aturan yang harus dipatuhi oleh PPPK. Hal ini penting agar PPPK bisa fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Salah Satu Ciri Khas PPPK dalam Konteks Politik Pengangkatan Kerja yang Berkaitan dengan Netralitas

Ilustrasi salah satu ciri khas pppk dalam konteks politik adalah - Sumber: unsplash.com/@tinasihgusti

Salah satu ciri khas PPPK dalam konteks politik adalah diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Jadi, pengangkatan mereka tidak sama dengan pengangkatan pegawai negeri dengan dengan status tetap.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu jalur rekrutmen aparatur negara yang diatur secara resmi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kehadiran PPPK di lingkungan birokrasi Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan tenaga profesional untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.

Lantaran status pengangkatan tersebut, PPPK kewajiban menjaga netralitas politik. Netralitas ini berarti PPPK tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Misalnya, PPPK tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu juga tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum.

Prinsip ini bukan tanpa alasan. Netralitas politik PPPK sangat penting untuk memastikan mereka tetap bekerja secara profesional dan objektif. Dengan tidak terikat pada kepentingan golongan atau partai tertentu, PPPK bisa fokus menjalankan tugas pemerintahan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut buku Antologi Opini Suara Bawaslu, (2022), ASN dan PPPK merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Itulah sebabnya tidak boleh ada kontaminasi politik di dalamnya.

Dalam praktiknya, menjaga netralitas politik bagi PPPK berarti menahan diri dari aktivitas yang bisa dianggap sebagai dukungan politik. Jika dilanggar, bisa berdampak pada sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan dapat memengaruhi status perjanjian kerja yang mereka miliki.

Netralitas politik menjadi salah satu ciri khas utama PPPK karena mereka bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja. Kontrak ini mengikat PPPK untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan tanpa intervensi politik.

Salah satu ciri khas PPPK dalam konteks politik adalah tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Ini juga berkaitan dengan proses pengangkatan PPPK yang dilakukan melalui mekanisme seleksi dan perjanjian kerja yang bersifat objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi, bukan karena pengaruh politik. (DNR)

Baca Juga: R3T PPPK Apakah Lulus? Ini Penjelasan Selengkapnya