Konten dari Pengguna

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Mal Sesuai Sunnah? Ini Penjelasannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siapa saja yang berhak menerima zakat mal sesuai sunnah. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Siapa saja yang berhak menerima zakat mal sesuai sunnah. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels

Zakat merupakan rukun Islam keempat yang dilakukan dengan mengeluarkan beberapa hartanya untuk diberikan kepada golongan tertentu. Makna zakat sendiri adalah untuk membersihkan atau mensucikan. Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat mal sesuai sunnah?

Dikutip dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah (2006:38) zakat adalah ibadah dan rukun Islam yang ketiga memiliki ketentuan dan peraturan yang harus dilaksanakan bagu muzaki atau orang yang membayar zakat. Selain itu, zakat diwajibkan kepada umat Islam yang memiliki harta.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Mal Sesuai Sunnah?

Siapa saja yang berhak menerima zakat mal sesuai sunnah. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya. Seorang muslim yang wajib zakat mal harus memenuhi beberapa syarat. Sama halnya dengan siapa saja yang berhak menerima zakat mal sesuai sunnah. Hal ini dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60 :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah/9: 60]

Berdasarkan firman Allah Swt. tersebut, terdapat 8 golongan yang ditetapkan sebagai penerima zakat. Berikut penjelasan lengkapnya.

  1. Orang-orang fakir, artinya kelompok yang tak punya sumber penghasilan pasti yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit. Rasulullah saw telah bersabda bahwa “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."

  2. Orang miskin, artinya golongan orang yang meminta-minta kepada manusia lain. Meskipun hanya dengan sesuap atau dua suap makanan.

  3. Amil zakat, artinya panitia maupun petugas yang bertugas mengumpulkan dan menarik zakat.

  4. Muallaf, artinya orang yang baru saja masuk Islam untuk merasakan solidaritas.

  5. Budak, artinya orang yang memiliki perjanjian dengan orang lain.

  6. Orang yang berhutang, artinya seorang muslim yang memiliki hutang sampai habis hartanya untuk melunasinya.

  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Fii Sabilillaah), artinya orang-orang yang berjuang atau menjadi pasukan perang di jalan Allah.

  8. Ibnus Sabil, artinya seorang musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan.

Itulah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat mal sesuai sunnah. Semoga membantu! (NUM)

Baca Juga: Bolehkah Panitia Zakat Menerima Zakat? Ini Penjelasannya