Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Siapa yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dan Mengganti Dengan Membayar Fidyah?
16 Maret 2025 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ini bulan Ramadan telah berada di pertengahan bulan yang menjadikan puasa tersisa setengahnya lagi. Hal ini menjadikan banyak pertanyaan yang muncul mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadan menjadi bulan yang mewajibkan setiap umat muslim untuk berpuasa selama satu bulan penuh. Namun, jika terdapat sesuatu yang mengharuskan untuk tidak berpuasa, maka individu tersebut mengharuskan untuk mengganti puasanya dengan fidyah.
Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dan Cukup Menggantinya Dengan Membayar Fidyah?
Dikutip dari buku Taudhihul Adillah, M. Syafi’i Hadzami, (2010:101), fidyah merupakan sesuatu yang diberikan dari harta tertentu atas jalan tertentu diberikan kepada orang tertentu sebagai pengganti dari yang ditebus.
Orang yang membayar fidyah merupakan orang yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadan karena beberapa alasan tertentu. Fidyah menjadi bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang tidak berpuasa sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, berikut ini penjelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
1. Orang Tua Renta
Orang tua renta menjadi orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan, tetapi wajib membayar fidyah. Orang tua renta ini baik yang sudah lanjut usia maupun yang memiliki fisik renta yang dapat membahayakan dirinya jika dipaksakan untuk berpuasa.
2. Orang Sakit Parah
Orang yang sakit parah menjadi orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan dan wajib membayar fidyah. Orang yang sakitnya sudah parah dan sulit diharap kesembuhannya, maka hukumnya sama seperti orang tua renta. Hal ini menjadikan orang tersebut dapat tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.
3. Pekerja Berat
Pekerja berat yang berikutnya dapat diperkenankan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah. Pekerjaan berat yang dimaksud, yaitu pekerjaan yang apabila tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan hasilnya. Mudahnya, pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.
ADVERTISEMENT
4. Perempuan yang Lemah
Perempuan lemah yang tidak mampu berpuasa juga diperkenankan untuk meninggalkan puasa Ramadan dan tetap membayar fidyah. Perempuan yang lemah disini, yaitu ibu hamil dan menyusui yang khawatirnya akan mengganggu kondisi dirinya atau anaknya apabila berpuasa.
Demikian penjelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah. Terdapat empat kelompok yang boleh tidak berpuasa tetapi membayar fidyah. (RFL)
Baca juga: 5 Tips Persiapan Sebelum Puasa Ramadan