Konten dari Pengguna

Sifat Lembaga Ad Hoc beserta Pengertian dan Tugasnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sifat lembaga ad hoc. Sumber: unsplash.com/Arnaud Jaegers
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sifat lembaga ad hoc. Sumber: unsplash.com/Arnaud Jaegers

Terdapat istilah lembaga ad hoc di Indonesia yang bertugas dalam acara tertentu seperti Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali. Sifat lembaga ad hoc berbeda dari lembaga lain yang dibentuk untuk jangka panjang.

Lembaga ad hoc hanya bekerja di waktu tertentu saja untuk mencapai tujuan. Aturan hukum mengenai lembaga ad hoc beserta tugas-tugasnya dijelaskan melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Sifat Lembaga Ad Hoc beserta Pengertian

Ilustrasi sifat lembaga ad hoc. Sumber: unsplash.com/Unseen Historis

Mengutip dari buku Rekonstruksi Birokrasi Pemerintah Daerah, Irfan Setiawan, (2014:62), lembaga ad hoc adalah lembaga yang dibentuk dengan tujuan khusus. Sifat lembaga ad hoc adalah sementara, jadi jika tugasnya sudah selesai maka lembaga ini bisa dibubarkan.

Tugas lembaga ad hoc hanya berlangsung selama beberapa waktu saja misalnya mengurus Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Setelah tugas lembaga ad hoc selesai, tugasnya akan dialihkan ke lembaga permanen.

Pengertian lembaga ad hoc adalah lembaga yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan, anggota dan sekretariat pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, serta panitia pemutakhiran data pemilih dalam dan luar negeri.

Berdasarkan penjelasan di atas maka orang-orang yang bekerja di badan ad hoc sebagai berikut.

  • PPK

  • PPS

  • Petugas Ketertiban TPS

  • Pantarlih Luar Negeri

  • KPPS

  • KPPS Luar Negeri

  • PPLN

  • Pantarlih

Tugas Lembaga Ad Hoc di Indonesia

Ilustrasi sifat lembaga ad hoc. Sumber: unsplash.com/Element 5 Digital

Lantas apa saja tugas lembaga ad hoc yang harus dilaksanakan dalam Pemilihan Umum? Berikut penjelasan selengkapnya.

1. PPK

Tujuan pembentukan PPK adalah mengadakan Pemilihan Umum ditingkat kecamatan.

2. PPS

PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah lembaga yang bertugas menjalankan Pemilihan Umum di tingkat desa atau kelurahan.

3. KPPS

Sedangkan KPPS dibentuk untuk mengambil dan menghitung suara Pemilu di TPS.

4. KPPS Luar Negeri

Fungsinya sama dengan KPPS dalam negeri namun lembaga ini mengambil suara orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.

5. PPLN

Tugas PPLN adalah menjalankan Pemilu di dalam dan luar negeri.

6. Pantarlih

Pantarlih bertugas membantu PPS memutakhirkan data pemilih di dalam dan luar negeri.

7. Petugas Ketertiban

Terakhir adalah petugas ketertiban yang menjaga keamanan selama pemungutan dan perhitungan suara.

Sifat lembaga ad hoc memang sementara namun tugasnya tidak mudah karena harus mengurus pemungutan suara atau pemilu di dalam dan luar negeri. (GTA)

Baca Juga: 2 Tugas Anggota KPPS 5 yang Wajib Diketahui