Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi beserta Bentuknya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat dakwaan adalah akte otentik yang dibuat oleh penuntut umum. Biasanya, surat ini dibuat oleh penuntut umum untuk melakukan penuntutan dari hasil penyidikan.
Surat dakwaan biasanya digunakan sebagai dasar serta landasan bagi seorang hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Tidak hanya itu, surat dakwaan juga bisa dijadikan landasan bagi penuntut umum dan juga terdakwa.
Pengertian Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Mengutip dari buku Surat Dakwaan Keberatan/Eksepsi & Bentuk Penyelesaian Hukumnya oleh Erwin Susilo, S.H (2020:4), berikut ini isi dari surat dakwaan yang perlu diketahui yaitu:
Identitas terdakwa
Unsur-unsur tindak pidana tempat dilakukan tindak pidana
Waktu dilakukan tindak pidana
Cara melakukan tindak pidana
Alat bukti
Fungsi Surat Dakwaan
Fungsi utama dari surat dakwaan yaitu sebagai landasan hakim dalam memeriksa perkara dan dijadikan landasan penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagai landasan bagi penasihat hukum/terdakwa untuk mempersiapkan dalil jika keberatan.
Adapun fungsi lain dari surat dakwaan yang perlu diketahui sebagai berikut:
Surat dakwaan bagi pengadilan/hakim memiliki fungsi sebagai dasar untuk membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan.
Surat dakwaan bagi penuntut umum memiliki fungsi sebagai dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
Surat dakwaan bagi penasihat hukum/terdakwa memiliki fungsi sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Bentuk Surat Dakwaan
Penyusun surat dakwaan harus sesuai dengan bentuknya. Mengutip dari buku Strategi dan Konsultasi Hukum oleh Heniy Astiyanto, S.H dkk (2013:122), berikut ini bentuk surat dakwaan yang perlu diketahui.
1. Surat Dakwaan Tunggal
Surat dakwaan tunggal adalah surat dakwaan yang dibuat secara tunggal oleh jaksa penuntut umum hanya didakwa satu delik atau satu perbuatan pidana saja.
2. Surat Dakwaan Subsidair
Surat dakwaan subsidair adalah dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada terdakwa atau beberapa terdakwa dengan satu pasal saja, tetapi terdakwa didakwa dengan pasal-pasal alternatif.
3. Surat Dakwaan Kumulatif
Surat dakwaan kumulatif adalah dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada terdakwa atau beberapa terdakwa, di mana kejahatan yang dipersangkakan kepada terdakwa tidak hanya satu tetapi terdiri dari beberapa persangkaan.
4. Surat Dakwaan Kombinasi
Surat dakwaan kombinasi adalah gabungan antara bentuk dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif ataupun subsidair.
Baca juga: 6 Jenis Surat Lamaran Pekerjaan dan Penjelasannya
Demikianlah pembahasan mengenai surat dakwaan adalah surat yang dibuat untuk melakukan penuntutan dari hasil penyidikan. Semoga pembahasan mengenai pengertian surat dakwaan, fungsi beserta bentuknya bisa menambah pengetahuan. (NTA)
