Konten dari Pengguna

Surat Tilang Warna Apakah yang Disimpan Sebagai Arsip Polisi? Inilah Jawabannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Februari 2025 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat tilang warna apakah yang disimpan sebagai arsip polisi. Sumber: Pexels/Brett Sayles
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat tilang warna apakah yang disimpan sebagai arsip polisi. Sumber: Pexels/Brett Sayles
ADVERTISEMENT
Ketika seseorang ditilang, polisi akan memberikan surat tilang dengan warna tertentu. Lantas, surat tilang warna apakah yang disimpan sebagai arsip polisi?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tim Redaksi BIP, (2017: 255), surat tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.
Surat tilang terdiri dari beberapa warna yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Surat Tilang Warna Apakah yang Disimpan Sebagai Arsip Polisi? Simak Jawabannya di Sini

Ilustrasi surat tilang warna apakah yang disimpan sebagai arsip polisi. Sumber: Pexels/Darya Sannikova
Saat berkendara di jalan raya, tidak jarang ada pengendara yang melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, sehingga dikenai tilang oleh pihak kepolisian.
Dari beberapa warna surat tilang yang diberikan, ada salah satu warna surat tilang ini yang digunakan sebagai arsip oleh kepolisian. Lantas, surat tilang warna apakah yang disimpan sebagai arsip polisi?
Jawabannya adalah surat tilang warna kuning dan hijau, yang disimpan sebagai arsip polisi. Surat tilang warna kuning digunakan sebagai bahan laporan polisi, sedangkan surat tilang warna hijau digunakan sebagai arsip pengadilan.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Warna Surat Tilang di Indonesia

Ilustrasi surat tilang warna apakah yang disimpan sebagai arsip polisi. Sumber: Pexels
Ada lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih. Inilah pembahasannya.

1. Surat Tilang Warna Merah

Ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayarkan akan diputuskan pada persidangan tersebut.

2. Surat Tilang Warna Biru

Pada pelanggaran lalu lintas juga ada yang dikenakan surat tilang warna biru. Pada jenis surat tilang ini, artinya bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI yang resmi bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Bagi yang tidak memiliki waktu untuk datang sidang ke pengadilan, cara ini apat menjadi pilihan yang praktis untuk memproses pembayaran.

3. Surat Tilang Warna Kuning

Jenis surat ini sudah dibahas sebelumnya, yaitu merupakan bentuk dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Jadi, surat ini tidak diberikan kepada pelanggar, namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi pihak kepolisian saja.
ADVERTISEMENT

4. Surat Tilang Warna Hijau

Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang warna hijau juga tidak diberikan kepada pelanggar. Namun, fungsi surat ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

5. Surat Tilang Warna Putih

Terakhir, surat tilang warna putih, yaitu surat tilang yang diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Bukti tilang ini menjadi arsip dokumen untuk pertimabgnan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.
Itulah pembahasan surat tilang warna apakah yang disimpan sebagai arsip polisi. Dengan adanya surat ini, memudahkan setiap pihak untuk memahami fungsi dari masing-masing warna surat ini. (ERI)