Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Cabut Berkas Mobil beserta Prosedur dan Biayanya
18 Agustus 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 8 Oktober 2024 13:38 WIB
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat cabut berkas mobil wajib diketahui pemilik mobil yang akan melakukan mutasi karena pindah domisili atau kepemilikan. Mutasi ada 2 macam, yaitu keluar dan masuk.
ADVERTISEMENT
Cabut berkas artinya memindahkan mobil dari satu wilayah administrasi atau pemilik lama ke yang baru. Prosesnya mudah tapi butuh waktu karena Samsat harus melakukan beberapa verifikasi.
Syarat Cabut Berkas Mobil
Dikutip dari Kebijakan & Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia, Chairil Anwar Pohan (2021:172), 30% hasil penerimaan pajak dan biaya balik nama diberikan kepada kota atau kabupaten. Cabut berkas berarti adil bagi daerah yang jalannya sering digunakan.
Untuk melakukan syarat cabut berkas mobil hampir sama di semua wilayah. Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai bagian dari syarat.
1. Syarat Mutasi Keluar
Catatan: semua berkas difotokopi rangkap 4.
ADVERTISEMENT
2. Syarat Mutasi Masuk
Catatan: semua berkas difotokopi rangkap 2.
Prosedur dan Biaya Cabut Berkas Mobil
Prosedur cabut berkas mobil butuh waktu yang cukup lama. Berikut adalah prosedur cabut berkas mobil yang harus dilaksanakan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Biaya Cabut Berkas Mobil
Biaya cabut berkas mobil yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
Baca juga: Bagaimana Perhitungan Pajak Progresif Mobil?
Itulah syarat cabut berkas mobil lengkap dengan prosedur dan biayanya. Meski membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit, namun setelahnya pemilik akan terlepas dari kerepotan administrasi. (lus)