Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Cabut Berkas Motor, Dokumen dan Biayanya
8 April 2025 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mutasi kendaraan atau cabut berkas dilakukan ketika seseorang membeli motor bekas dari luar kota, atau saat pindah domisili ke wilayah lain. Dalam proses ini, penting untuk memahami syarat cabut berkas motor agar tidak menemui kendala.
ADVERTISEMENT
Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar, proses mutasi kendaraan bisa berjalan dengan lancar. Mutasi ini bertujuan agar kendaraan terdaftar secara resmi sesuai dengan alamat pemilik yang baru.
Syarat Cabut Berkas Motor, Persiapkan Dokumen dan Biayanya
Menurut buku Teori Dan Praktik Penegakan Hukum Jual Beli Kendaraan STNK Only Di Indonesia karya Harrys Pratama Teguh dan Ahmad Qodriansyah (2024), proses mutasi kendaraan dilakukan di kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan atau tempat kendaraan terdaftar.
Adapun syarat cabut berkas motor yang harus dipenuhi:
1. BPKB Asli dan Fotokopi
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) wajib disertakan sebagai bukti legal atas kepemilikan kendaraan. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian dan berisi data teknis kendaraan, seperti nomor mesin, nomor rangka, dan informasi penting lainnya.
ADVERTISEMENT
2. STNK Asli dan Fotokopi
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berfungsi sebagai dokumen registrasi resmi kendaraan bermotor. Terdapat data plat nomor, tahun produksi, serta nama dan alamat pemilik.
3. KTP Pemilik Kendaraan
KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi dokumen utama yang digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon. Tanpa KTP yang sesuai dengan alamat tujuan mutasi, proses pencabutan berkas tidak dapat dilakukan.
4. Bukti Pembelian atau Kuitansi
Bukti transaksi atau kuitansi pembelian kendaraan juga harus tersedia untuk menunjukkan bahwa kendaraan telah berpindah tangan secara sah. Pada umumnya, terdapat informasi harga, tanggal transaksi, serta identitas penjual.
5. Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Sebelum cabut berkas dapat dilanjutkan, kendaraan perlu menjalani cek fisik di kantor Samsat. Tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan benar-benar ada, dalam kondisi layak, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercatat dalam dokumen.
ADVERTISEMENT
Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa langsung mengurus proses cabut berkas motor di Samsat asal kendaraan. Kemudian, akan diberikan berkas mutasi untuk dibawa ke Samsat tujuan domisili baru.
Biaya cabut berkas motor berkisar antara Rp150.000 hingga Rp250.000, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Untuk berjaga-jaga, siapkan dana tambahan untuk balik nama dan penerbitan STNK/BPKB baru.
Dengan memahami syarat cabut berkas motor, pemohon bisa mengurus di Samsat dalam sekali jalan. Mengurus mutasi kendaraan memang membutuhkan waktu dan kesabaran, tetapi proses ini penting agar legalitas kendaraan terjaga. (ALF)
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan