Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
3 Maret 2025 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa merupakan hal penting yang patut dipahami. Tujuannya, yaitu agar setiap muslim dapat menunaikan ibadah puasa dengan baik dan tanpa adanya kekhawatiran.
ADVERTISEMENT
Puasa termasuk rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh para mukmin. Dengan begitu, aspek-aspek yang memicu batalnya ibadah puasa menjadi landasan ilmu yang patut dipelajari. Lantaran mendalami hal tersebut dapat menjadikan seseorang lebih menjaga kualitas ibadahnya agar tetap sah dan diterima Allah Swt.
3 Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa
Menelan ludah adalah kondisi alamiah yang berlangsung pada tubuh manusia. Aktivitas tersebut umumnya berlangsung secara terus-menerus dan tidak dapat dihindari. Bahkan hal ini menjadi bagian dari proses fisiologis organ yang normal.
Meskipun demikian, tindakan menelan ludah saat berpuasa dapat membuat batal apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Maka untuk menghindari hal tersebut, berikut ini merupakan penjelasan mengenai syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa berdasarkan buku Taudhihul Adillah 5 Penjelasan tentang Dalil-Dalil Zakat, Puasa, KH. M. Syafii Hadzami, (2013: 67-68).
ADVERTISEMENT
1. Ludah dalam Keadaan Suci dari Najis
Ludah tidak membuat puasa batal apabila dalam kondisi suci dari najis. Seperti halnya apabila ludah terpapar oleh darah pada mulut maupun gusi, maka hukumnya najis. Dengan begitu, jenis ludah tersebut sebaiknya tidak ditelan.
2. Ludah Murni
Ludah murni adalah ludah yang tidak bercampur dengan benda lain. Dalam hal ini, air ludah yang bercampur dengan sesuatu dapat membatalkan puasa. Seperti halnya yang tercampur oleh bekas-bekas makanan yang terselip disela gigi.
Hal demikian juga bisa menjadi batal salatnya. Sebagaimana menurut kaidah bahwa sesuatu yang dapat membatalkan puasa juga bisa membatalkan salat.
3. Belum Keluar dari Bibir
Ludah yang belum keluar dari bibir dan masih berada di kelenjarnya tidak membatalkan puasa. Keterangan tersebut terdapat dalam kitab Al-Iqna Fi Halli Alfaz Abi Syuja halaman 310.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa. Semoga informasi ini bisa meningkatkan pemahaman pembaca terkait ketentuan pelaksanaan puasa. (Riyana)