Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Nikah di KUA 2023 beserta Cara Daftar dan Biayanya
25 Juni 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menikah adalah salah satu momen terindah dalam hidup. Oleh karena itu, syarat nikah di KUA penting untuk diketahui oleh calon pengantin agar menyiapkan dokumen dan hal penting lainnya sebelum mengadakan acara.
ADVERTISEMENT
Pernikahan harus memiliki syarat sah di mata agama dan juga hukum di Indonesia. Terdapat beberapa syarat, cara mendaftar dan biaya yang perlu diketahui bagi calon pengantin yang akan menikah di KUA.
Syarat Nikah di KUA 2023
Menikah di KUA menjadi viral bebrapa waktu lalu di media sosial. Salah satu warganet, mengunggah proses menikah di KUA dan mendapatkan respon positif oleh warganet lainnya. Bahkan, hal tersebut kemudian menjadi tren dan ajang berbagi momen dari mereka yang telah melangsungkan pernikahan di KUA.
Calon pengantin wajib menyertakan berbagai dokumen sebagai syarat nikah di KUA. Untuk mempersiapkannya, berikut ini syarat nikah yang wajib diketahui oleh mereka yang akan menikah seperti yang dikuti dari laman https://kua-bali.id/.
ADVERTISEMENT
1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
5. Surat izin orang tua (Model N5)
6. Foto copy KTP wali & 2 saksi
7. Foto copy Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita
8. Melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ dan Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
10. Photo background biru uk. 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar dan file
11. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
ADVERTISEMENT
12. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
13. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
Cara Daftar dan Biaya Nikah di KUA
Di poin tiga dalam syarat nikah di KUA, calon pengantin harus mendaftarkan diri ke KUA setempat untuk bisa diproses semua dokumen dan mendapatkan tanggal pernikahan. Untuk mendaftar bisa dengan dua cara yaitu offline dan online.
Berikut ini cara daftar nikah di KUA yang dikutip dari website resmi https://simkah.kemenag.go.id/.
Daftar offline
1. Membawa surat pengantar pernikahan dari RT setempat, untuk mendapatkan surat ini kedua calon pengantin mesti mengunjungi ketua RT.
2. Membawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan. Dengan membawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan, nantinya akan diberikan surat pengantar pernikahan ke KUA.
ADVERTISEMENT
3. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan ke kantor KUA di kota setempat. Kunjungi KUA setempat untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai syarat nikah di KUA ke petugas.
4. Petugas KUA akan memeriksa dokumen syarat nikah yang telah disetorkan.
5. Calon pengantin akan menentukan hari dan waktu nikah di KUA.
6. Saat hari H pernikahan calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
Daftar online
1. calon pengantin harus mengakses website https://simkah.kemenag.go.id/
2. Klik masuk/daftar, klik daftar.
3. Isi daftar aplikasi : nama, email, NIK, password dan konfirmasi password.
4. Selesai mendaftar, silakan ikuti alur yang ada di website tersebut.
Bagaimana dengan biaya?
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan syarat nikah di KUA 2023 beserta cara daftar dan biaya yang perlu diketahui oleh calon pengantin. Semoga semua urusan dimudahkan. (RAN)