Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah dan Caranya sesuai Prosedur

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
30 Agustus 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat pembuatan sertifikat tanah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Syarat pembuatan sertifikat tanah. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang yang memiliki properti tanah. Dengan adanya dokumen tersebut, maka si pemilik telah dinyatakan secara legal kepemilikannya atas tanah tersebut. Lantas, apa saja syarat pembuatan sertifikat tanah?
ADVERTISEMENT
Bagi orang yang baru pertama kali membeli tanah, pasti masih bingung terkait syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan sertifikat tanah. Belum lagi dengan segala prosedur yang harus dilewati. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui syarat dan cara pembuatannya.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah dan Caranya

Syarat pembuatan sertifikat tanah. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Panduan Praktis Menghitung RAB untuk Membangun Rumah, K. Zainuri Ihsan (2017:15), sertifikat tanah merupakan surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Adapun syarat pembuatan sertifikat tanah yang harus dipenuhi antara lain:
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk cara membuat sertifikat tanah sesuai prosedur adalah sebagai berikut.

1. Mengunjungi Kantor BPN

2. Pengukuran Lokasi

Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan sudah lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor BPN.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah proses pengukuran selesai dilakukan, maka pemohon akan mendapat data Surat Ukur Tanah. Nantinya, surat ini akan diserahkan untuk melengkapi dokumen yang sudah ada. Jadi, pemohon hanya perlu menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
ADVERTISEMENT

4. Pembayaran BPHTB

Terakhir, pemohon akan dibebankan BPHTB selagi menunggu sertifikat tanah terbit. Biasanya, lama waktu penerbitan ini sekitar setengah sampai satu tahun. Jadi, pemohon sebaiknya memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan bisa diambil.
Jadi, itu dia informasi mengenai syarat pembuatan sertifikat tanah lengkap dengan cara membuatnya yang sesuai prosedur. Semoga informasi ini bermanfaat bagi orang-orang yang berencana membuat sertifikat tanah dalam waktu dekat. (Anne)