Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Wudhu Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
27 Juni 2023 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah sepatutnya bagi seorang muslim memahami syarat wudhu, karena berwudhu merupakan salah satu syarat sah shalat . Apabila wudhunya tidak sah, maka shalatnya pun tidak sah.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya menjadi salah satu syarat sah shalat, menjaga wudhu juga diartikan sebagai upaya menjaga kesucian lahir dan batin. Sehingga, orang yang senantiasa menjaga wudhu digambarkan sebagai orang yang siap melakukan kebaikan dan menjauhi kebatilan.
Syarat Wajib dan Syarat Sah Wudhu
Dalam buku Mukjizat Berwudhu karya Drs. Oan Hasanuddin, MA. dituliskan bahwa fuqaha (kata majemuk bagi faqih atau ahli fiqih) membagi syarat wudhu menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah wudhu.
Adapun syarat wajib wudhu, antara lain:
1. Syarat Wajib Wudhu
Syarat wajib wudhu yang perlu kita ketahui, antara lain:
Beragama Islam
Syarat wudhu yang paling utama adalah beragama Islam. Orang nonmuslim tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan wudhu karena perintah dari Allah dikhususkan bagi orang Islam saja.
ADVERTISEMENT
Berakal
Syarat wajib berwudhu adalah berakal. Maka, wudhu tidak wajib bagi orang gila, pingsan, tidur, atau kesurupan.
Baligh
Wudhu tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh, tetapi wudhunya tetap sah.
Suci Dari Haid dan Nifas
Tidak sedang haid dan nifas. Wudhu tidak wajib untuk perempuan haid dan nifas.
Mampu Menggunakan Air yang Suci
Orang yang sedang sakit tidak wajib berwudhu, karena ia tidak bisa menggunakannya. Hal ini juga berlaku ketika tidak ditemukan air, maka berwudhu dapat digantikan dengan tayamum.
Sedang Berhadas Kecil
Seseorang yang telah berwudhu, tidak ada kewajiban untuk mengulang lagi wudhunya.
2. Syarat Sah Wudhu
Seperti tertulis di atas, ada syarat wajib, ada pula syarat sah wudhu. Fuqaha mazhab Hanafi mengemukakan syarat sah wudhu ada tiga, sementara itu menurut jumhur ada 4, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Contoh da'imul hadas misalnya perempuan yang mengalami istihadhah, yaitu keluarnya darah dari kemaluan wanita di luar waktu haid dan bukan disebabkan karena melahirkan.
Contoh lainnya, orang yang mengalami beser, yang tidak bisa mengontrol keluarnya air seni.
Tata Cara Wudhu dan Doanya
Berikut ini adalah tata cara wudhu, yaitu:
1. Membaca niat / doa sebelum berwudhu
ADVERTISEMENT
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
(Nawaitul wudhuu-a liraf'ill hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta'aalaa)
Artinya : "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu karena Allah."
2. Membasuh telapak tangan 3 kali hingga ke sela-sela jari
3. Berkumur sebanyak 3 kali
4. Membersihkan lubang hidung 3 kali, dengan cara menghirup air ke dalam hidung untuk kemudian mengeluarkannya lagi
5. Membasuh muka dari ujung kepala tumbuhnya rambut hingga bawah dagu
6. Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak 3 kali
7. Mengusap kepala 3 kali
8. Mengusap kedua telinga secara bersamaan sebanyak 3 kali
9. Mencuci kaki sampai mata kaki ataupun betis sebanyak 3 kali, diikuti dengan jari-jari kaki disela-selai dengan jari tangan
ADVERTISEMENT
10. Membaca doa setelah wudhu sebagai penyempurna, berikut bacaannya:
أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Demikianlah syarat wajib dan syarat sah wudhu yang perlu diketahui, beserta tata cara wudhu dan doanya. Semoga dapat membuat ibadah kita semakin sempurna. (ARN)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini