Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Tanah Organosol: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenisnya
8 Juli 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belajar soal ilmu tanah , belum lengkap rasanya jika tidak memahami jenis-jenis tanah yang ada di permukaan bumi. Salah satunya adalah tanah organosol yang sebenarnya familiar bagi masyarakat Indonesia. Adapun tanah organosol adalah jenis tanah yang banyak mengandung bahan organik.
ADVERTISEMENT
Jenis tanah yang satu ini memang banyak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itulah, tak heran jika sebagian masyarakat familiar dengan jenis tanah ini. Khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pertanian.
Pengertian dan Jenis Tanah Organosol
Mengutip dari buku Kompetensi Dasar Olimpiade Sains Nasional Geografi, Rika Harini, Nugroho Christanto, dan Muh Aris Marfai (2018:9), tanah organosol adalah tanah yang terbentuk dari sisa-sisa tanaman. Umumnya, tanah ini banyak ditemukan di daerah rawa-rawa ataupun tempat yang selalu tergenang air.
Adapun tanah ini terbagi ke dalam dua jenis, yakni tanah organosol gambut dan humus. Keduanya memiliki ciri yang berbeda sehingga karakteristiknya harus diketahui dengan baik. Berikut adalah ulasan tentang jenis tanah organosol beserta cirinya.
ADVERTISEMENT
1. Tanah Gambut
Ciri-ciri tanah gambut yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.
2. Tanah Humus
Tanah humus adalah jenis tanah yang banyak digunakan sebagai lahan pertanian. Ciri-ciri jenis tanah ini adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itu dia penjelasan lengkap tentang tanah organosol beserta jenis dan cirinya yang menarik untuk dipelajari. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)