Konten dari Pengguna

Tanah Organosol: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenisnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanah organosol adalah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Tanah organosol adalah. Sumber: pexels.com

Belajar soal ilmu tanah, belum lengkap rasanya jika tidak memahami jenis-jenis tanah yang ada di permukaan bumi. Salah satunya adalah tanah organosol yang sebenarnya familiar bagi masyarakat Indonesia. Adapun tanah organosol adalah jenis tanah yang banyak mengandung bahan organik.

Jenis tanah yang satu ini memang banyak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itulah, tak heran jika sebagian masyarakat familiar dengan jenis tanah ini. Khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pertanian.

Pengertian dan Jenis Tanah Organosol

Tanah organosol adalah. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Kompetensi Dasar Olimpiade Sains Nasional Geografi, Rika Harini, Nugroho Christanto, dan Muh Aris Marfai (2018:9), tanah organosol adalah tanah yang terbentuk dari sisa-sisa tanaman. Umumnya, tanah ini banyak ditemukan di daerah rawa-rawa ataupun tempat yang selalu tergenang air.

Adapun tanah ini terbagi ke dalam dua jenis, yakni tanah organosol gambut dan humus. Keduanya memiliki ciri yang berbeda sehingga karakteristiknya harus diketahui dengan baik. Berikut adalah ulasan tentang jenis tanah organosol beserta cirinya.

1. Tanah Gambut

Ciri-ciri tanah gambut yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.

  • Terbentuk dari proses pembusukan bahan organik. Misalnya, seperti tumbuhan di daerah yang selalu tergenang air.

  • Karena proses pembusukannya yang tidak sempurna, maka tanah ini bersifat asam sehingga unsur haranya rendah dan kurang subur.

  • Unsur hara yang ada di tanah ini sangat terbatas.

  • Mempunyai kandungan bahan organik yang tinggi.

  • Mudah sekali basah.

2. Tanah Humus

Tanah humus adalah jenis tanah yang banyak digunakan sebagai lahan pertanian. Ciri-ciri jenis tanah ini adalah sebagai berikut.

  • Terbentuk dari pelapukan ataupun pembusukan bahan-bahan organik, seperti dedaunan dan ranting pohon.

  • Berwarna coklat tua dan cenderung agak kehitam-hitaman.

  • Tanah humus mudah basah.

  • Tergolong sebagai tanah yang sangat subur karena berasal dari pelapukan bahan organik. Oleh karena itulah, sifatnya mirip seperti pupuk kompos.

  • Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan unsur hara tanah.

  • Sering dimanfaatkan sebagai lahan pertanian karena sifatnya yang sangat subur.

Baca Juga: Defisiensi Besi: Pengertian, Gejala, dan Penyebab

Itu dia penjelasan lengkap tentang tanah organosol beserta jenis dan cirinya yang menarik untuk dipelajari. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)