Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tugas Analis Kebijakan dalam Lembaga Pemerintahan
7 Oktober 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Analis kebijakan merupakan salah satu jabatan fungsional yang ada di dalam lingkungan instansi pemerintah. Adapun tugas analis kebijakan dalam lembaga pemerintah yaitu merumuskan kebijakan publik.
ADVERTISEMENT
Tugas dan tanggung jawab analis kebijakan telah tertuang dalam peraturan menteri secara sah. Seorang analis kebijakan yang telah resmi dilantik wajib menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.
Tugas Analis Kebijakan dan Lingkup Kerjanya
Mengutip dari situs kemhan.go.id, jabatan fungsional analis kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Pangkat analis kebijakan dibagi menjadi beberapa macam, yaitu analis kebijakan pertama, analis kebijakan muda, analis kebijakan madya dan analis kebijakan utama. Semuanya memiliki tugas pokok yang sama, yang membedakan adalah jam terbang dan pengalamannya.
Adapun tugas analis kebijakan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 45 tahun 2013, tugas pokok analis kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam instansi pembina yang merupakan lembaga administrasi negara.
ADVERTISEMENT
Maksud analisis kebijakan yaitu kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.
Umumnya status analis kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang menduduki jabatan fungsional analis kebijakan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensinya meliputi kemampuan analisis dan kemampuan politis (political skill).
Nantinya, analis kebijakan diwajibkan mengikuti pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya. pendidikan dan pelatihan yang diberikan berupa pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan fungsional serta pendidikan dan pelatihan teknis.
Analis kebijakan juga akan dinilai oleh instansi pembina untuk menentukan kelayakan kenaikan jabatannya. Kenaikan jabatan tersebut bisa terjadi apabila analis kebijakan mampu memperoleh nilai yang baik saat penilaian kinerjanya.
ADVERTISEMENT
Jenjang kenaikan pangkatnya juga berangsur-angsur dari pangkat semula ke satu pangkat di atasnya, tidam ada kenaikan jabatan yang terlalu jauh, misalnya naik dua atau tiga tingkat. Itulah tugas analis kebijakan yang bekerja dalam lingkungan lembaga pemerintahan. (IMA)