Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tugas dan Fungsi KPK sebagai Lembaga Independen
12 Agustus 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang sifatnya independen. Dengan kata lain, lembaga ini bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tugas KPK di Indonesia
Sebelum mengetahui fungsi KPK, sebaiknya pahami terlebih dahulu tugas dari lembaga tersebut. Mengutip buku Pembaruan Kewenangan KPK,I Made Hendra Kusuma (2021), lembaga negara ini dibentuk dengan tujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.
Korupsi yang dimaksud di sini adalah setiap individu atau kelompok yang memperkaya diri dengan tindakan melawan hukum. Hal ini diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Adapun tugas KPK di antaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Fungsi KPK di Indonesia
KPK memegang amanat konstitusi untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi dengan intensif, profesional, dan berkesinambungan. Peran KPK tercantum dalam undang-undang yang memaparkan bahwa KPK berfungsi sebagai trigger mechanism.
Maksudnya adalah lembaga tersebut berperan dalam mendorong pemberantahasan korupsi secara lebih efektif dan efisien. Adapun fungsi KPK secara umum, yakni sebagai berikut.
Penjelasan terkait tugas dan fungsi KPK di atas memberikan gambaran tentang betapa pentingnya kedudukan lembaga tersebut. Dengan kinerja KPK yang maksimal, diharapkan korupsi dan nepotisme bisa diberantas di negeri ini. (DLA)
ADVERTISEMENT