Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tugas KY Menurut UUD 1945 dan Wewenangnya dalam Sistem Peradilan
20 Oktober 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu lembaga yudikatif yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan. Tugas KY menurut UUD 1945 telah diatur dalam Pasal 24B ayat (1).
ADVERTISEMENT
Peran KY dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu menjaga integritas hakim serta mengusulkan hakim agung. Selain itu, juga mempunyai wewenang untuk menegakkan perilaku hakim agar menciptakan peradilan yang adil dan bermartabat.
Tugas KY Menurut UUD 1945 dan Wewenangnya
Sebagaimana dalam Pasal 24B ayat (1), wewenang dan tugas KY menurut UUD 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menurut buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial, Farid Wajdi, Imran, dan Muhammad Ilham Hasanuddin (2020:18), tugas KY yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2011 merupakan perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004.
Berikut adalah tugas KY perihal pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc dalam Pasal 14 UU No. 18 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Adapun tugas KY dalam Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011 perihal menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah sebagai berikut.
Sementara itu, wewenang KY berdasarkan Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011, antara lain:
ADVERTISEMENT
Itulah tugas KY menurut UUD 1945 beserta wewenangnya yang diatur dalam Pasal 24B ayat (1) dan UU No. 18 Tahun 2011. Dengan tugas dan wewenang tersebut, diharapkan KY berkontribusi menjaga integritas peradilan yang bermartabat di Indonesia. (ALF)
Baca juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia