Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tugas MK Menurut UUD 1945 Lengkap dengan Wewenangnya
20 Oktober 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi atau MK Merupakan salah satu lembaga tertinggi dalam pemerintahan Indonesia. Sama seperti lembaga lainnya, MK juga memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Lalu, apa saja tugas MK menurut UUD 1945 lengkap dengan wewenangnya?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, materi ini termasuk bagian dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Oleh karena itu, sangat penting bagi para siswa untuk bisa menjawabnya dengan baik dan benar.
Tugas MK menurut UUD 1945 dan Wewenangnya
Mengutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jimly Asshiddique (2021), secara umum, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai pengawal dan penafsir konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi termuat dalam UUD 1945.
Adapun tugas MK menurut UUD 1945 lengkap dengan wewenangnya yang tertera dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kemudian tugas dan wewenang MK juga diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Lalu, ada juga dalam Pasal 7B ayat (1) yang menyatakan bahwa MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini antara lain karena melanggar hukum dalam bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela.
Tak hanya itu saja, pemberhentian juga dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Itu dia penjelasan singkat tentang tugas MK menurut UUD 1945 lengkap dengan wewenangnya yang menjadi bagian dari materi dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca. (Anne)
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia