Konten dari Pengguna

Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama sebagai Jabatan Fungsional Keahlian

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
27 Agustus 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama. Sumber: pexels/ Andrea Piacquadio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama. Sumber: pexels/ Andrea Piacquadio
ADVERTISEMENT
Tugas penata perizinan ahli pertama telah diatur dalam pasal tertentu. Pekerjaan tersebut termasuk dalam jabatan fungsional keahlian yang memiliki beberapa jenjang, salah satu jenjang yang paling awal yaitu penata perizinan ahli pertama.
ADVERTISEMENT
Jabatan tersebut akan mengurus perizinan yang ada di suatu negara. Izin yang diurus berkaitan dengan izin usaha. Oleh karena itu, jabatan tersebut penting perannya dalam kegiatan perekonomian masyarakat.

Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama

Ilustrasi Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama. Sumber: pexels/ Andrea Piacquadio
Mengutip dari situs bpk.go.id, kategori dan jenjang jabatan fungsional penata perizinan tercantum dalam pasal 5 ayat dua yang membagi jenjangnya menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
a. Penata Perizinan Ahli Pertama;
b. Penata Perizinan Ahli Muda;
c. Penata Perizinan Ahli Madya; dan
d. Penata Perizinan Ahli Utama.
Adapun tugas penata perizinan ahli pertama ada 36 butir yang secara rinci yaitu:
ADVERTISEMENT
36 Poin di atas merupakan tugas penata perizinan ahli pertama. Tugas dan tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-undang yang dibuat oleh BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. (IMA)