Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama sebagai Jabatan Fungsional Keahlian

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas penata perizinan ahli pertama telah diatur dalam pasal tertentu. Pekerjaan tersebut termasuk dalam jabatan fungsional keahlian yang memiliki beberapa jenjang, salah satu jenjang yang paling awal yaitu penata perizinan ahli pertama.
Jabatan tersebut akan mengurus perizinan yang ada di suatu negara. Izin yang diurus berkaitan dengan izin usaha. Oleh karena itu, jabatan tersebut penting perannya dalam kegiatan perekonomian masyarakat.
Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama
Mengutip dari situs bpk.go.id, kategori dan jenjang jabatan fungsional penata perizinan tercantum dalam pasal 5 ayat dua yang membagi jenjangnya menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
a. Penata Perizinan Ahli Pertama;
b. Penata Perizinan Ahli Muda;
c. Penata Perizinan Ahli Madya; dan
d. Penata Perizinan Ahli Utama.
Adapun tugas penata perizinan ahli pertama ada 36 butir yang secara rinci yaitu:
Menyusun prosedur instruksi kerja pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Menyusun skema pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan dinamis berbasis wilayah pengguna layanan;
Menyusun skema pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan berbasis urusan/sektor;
Menyusun laporan penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Melakukan kesesuaian data kelayakan survei lapangan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Menyusun prosedur sistem pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan terintegrasi;
Menyusun bisnis proses pengembangan sistem pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan terintegrasi;
Menyusun rencana kerja sama antar penyelenggara layanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Menyusun maklumat pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Menyusun konsep prosedur penyederhanaan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Mengidentifikasi kebutuhan alat peraga penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Menyusun konsep masukan teknis biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengidentifikasi konsultasi pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan pada media informasi publik;
Melakukan layanan konsultasi pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Merumuskan tatacara partisipasi masyarakat dalam pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Memetakan permasalahan partisipasi terhadap pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Menyusun rencana penyuluhan masyarakat pada pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Menyusun laporan mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan
Menyusun tanggapan atas pengaduan masyarakat pada pelayanan perizinan
Mengidentifikasi jenis sanksi pelanggaran dalam pelayanan perizinan
Menyusun rekomendasi rentang waktu penyelesaian produk layanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan;
Menyusun laporan hasil pemetaan pelanggaran pelayanan perizinan
Mengidenfikasi data perizinan berusaha berbasis risiko rendah;
Menyusun dokumen perizinan berusaha berbasis risiko rendah;
Mengidentifikasi hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko rendah;
Merumuskan program kerja pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko rendah;
Merumuskan konsep laporan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
Merumuskan instruksi pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
Menyusun peta data pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
Mengklasifikasi dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi serta standar;
Melakukan pendampingan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
Merumuskan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
Menyusun peta data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
Merumuskan rekomendasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tinggi;
Mengidentifikasi kualifikasi data pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tinggi; dan
Menyusun laporan berkala pengawasan
36 Poin di atas merupakan tugas penata perizinan ahli pertama. Tugas dan tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-undang yang dibuat oleh BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. (IMA)
Baca juga: 3 Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural
