Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama sebagai Jabatan Fungsional Keahlian
27 Agustus 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jabatan tersebut akan mengurus perizinan yang ada di suatu negara. Izin yang diurus berkaitan dengan izin usaha. Oleh karena itu, jabatan tersebut penting perannya dalam kegiatan perekonomian masyarakat.
Tugas Penata Perizinan Ahli Pertama
Mengutip dari situs bpk.go.id, kategori dan jenjang jabatan fungsional penata perizinan tercantum dalam pasal 5 ayat dua yang membagi jenjangnya menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
a. Penata Perizinan Ahli Pertama;
b. Penata Perizinan Ahli Muda;
c. Penata Perizinan Ahli Madya; dan
d. Penata Perizinan Ahli Utama.
Adapun tugas penata perizinan ahli pertama ada 36 butir yang secara rinci yaitu:
ADVERTISEMENT
36 Poin di atas merupakan tugas penata perizinan ahli pertama. Tugas dan tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-undang yang dibuat oleh BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. (IMA)