Konten dari Pengguna

Tugas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
27 Agustus 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. sumber: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Salah satu jabatan fungsional di PNS adalah Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Tugas pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah ialah bertanggung jawab untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Peran mereka penting dalam urusan dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat yang diserahkan melalui dekonsentrasi (pelimpahan wewenang administrasi dari Pemerintah Pusat kepada pejabatnya di wilayah negara atau wilayah administrasi).

Mengenal Tugas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Ilustrasi Tugas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. sumber: Unsplash/Mufid Majnun
Mengutip laman resmi Kabupaten Serang, serangkab.go.id, kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah ialah sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, instansi pusat, dan instansi daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren adalah meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan. Pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:
ADVERTISEMENT
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri dari:
Pengaturan lebih rinci atas pembinaan dan pengawasan di UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut berkaitan dengan bentuk pembinaan dan pengawasan, yakni fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Diatur juga secara terperinci tentang tata cara pembinaan dan pengawasan yang terdiri dari koordinasi dan perencanaan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan oleh kepala daerah, pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah berkinerja rendah, serta sanksi administrasi.
ADVERTISEMENT
Peran penting ini dapat mendukung program Indonesia Emas 2045 agar program-program tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.
Presiden menyatakan bahwa pengawasan bukan sekadar prosedur namun harus berorientasi hasil yang produktif. Seluruh daerah harus transparan dan jangan mengabaikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Demikian informasi tentang tugas pengawas penyelenggara urusan pemerintahan di daerah atau PPUPD yang sangat berperan terhadap kemajuan negara. (DVA)