Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil, Untung atau Rugikah Bagi Negara ?
5 Juni 2020 5:43 WIB
Tulisan dari Rahadian James tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pertimbangan-pertimbangan dilakukannya pensiun dini dalam pemerintahan untuk mewujudkan kepegawaian yang ideal dan penyegaran lingkungan kepegawaian pada lembaga/institusi pemerintah.
Pada suatu organisasi baik pemerintah maupun swasta, pensiun merupakan hal yang tidak akan bisa dihindari bagi seorang pegawai. Ketika seorang pegawai mengajukan pensiun, pegawai tersebut harus melewati prosedur-prosedur yang sudah diatur dan ditetapkan pada peraturan organisasi sehingga pegawai yang akan melakukan dan memasuki masa pensiun akan menerima benefit atau keuntungan yang pada umumnya berupa uang pensiun atau dalam bentuk keuntungan lainnya sebagai balas jasa selama pengabdian mereka di organisasi tersebut. Pada kali ini, penulis akan membahas secara rinci mengenai bagaimana pensiun dini khususnya pada lingkungan Pegawai Negeri Sipil dapat mempengaruhi efisiensi pemerintah,.Apa saja keuntungan dan kerugian pensiun dini bagi individu ASN yang mengambilnya beserta dengan apa saja keuntungan dan kerugiannya bagi negara.
ADVERTISEMENT
Donal E. Kieso dkk (2008:74) menerangkan bahwa program pensiun adalah sebuah kesepakatan yang menetapkan bahwa pemberi kerja atau atasan memberikan tunjangan berupa bayaran atau keuntungan lainnya kepada para karyawannya yang telah bekerja dan memberikan jasa kepada organisasi atau perusahaan terkait. Pada sektor publik, pemberi kerja atau atasan adalah pemerintah dan bawahannya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait dengan pensiun, khususnya di Indonesia. (syarat-syarat mendapatkan pensiun) Jika dilihat pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraf 12 Pasal 87, PNS diberhentikan dengan alasan seperti berikut seperti meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan yang terakhir adalah sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
ADVERTISEMENT
Dalam memahami pensiun dini perlu diketahui beberapa hal antara lain adalah organisasi melakukan downsizing. Downsizing menurut Freeman & Cameron (1993) adalah kegiatan yang dilakukan dalam manajemen organisasi yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing yang merupakan implementasi yang dilakukan oleh manajer yang dapat mempengaruhi ukuran tenaga kerja dan pekerjaan organisasi. Organisasi dapat melakukan hal tersebut melalui penawaran pensiun dini bagi pegawai sebagai langkah cepat dan bersih untuk mengurangi biaya tenaga kerja dalam waktu yang singkat.
Berkaitan dengan hal tersebut. Pada suatu organisasi menurut Hyde (2013) dapat melakukan insentif pensiun dini melalui dua faktor yaitu :
ADVERTISEMENT
Pengambilan keputusan terhadap pensiun dini harus diambil secara matang oleh organisasi misalnya dalam mengarahkan seorang pegawai untuk sukarela melakukan pensiun dini karena mendekati umur pensiun. Dari segi individu pekerja sendiri Gough (2003) menggarisbawahi ada dua hal yang menyebabkan mengapa seorang pekerja memutuskan untuk melakukan pensiun dini. Pertama adalah karena terdorong dari kondisi lingkungan kerja yang diidentifikasi mereka memiliki uang yang cukup untuk keluar dan menawarkan mereka peluang yang baru dan yang kedua adalah mereka yang melakukan pensiun dini untuk keluar dari organisasi karena paket pensiun yang ditawarkan menarik.
Peraturan dan Prosedur Pensiun Dini PNS di Indonesia
Pensiun dini secara singkat adalah pemberhentian atas permintaan sendiri atau disebut juga sebagai APS. Pensiun dini diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai, Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dilansir dari Indonesia.go.id, untuk mengajukan pensiun dini, seorang ASN harus memenuhi beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya serta data pelengkap lain.
ADVERTISEMENT
Sebelum seorang PNS mengajukan pensiun dini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Pensiun dini terbagi atas dua golongan, yang pertama adalah pensiun dini yang diberikan hak pensiun dan yang kedua pensiun dini tanpa diberi hak pensiun. Untuk bisa mendapatkan hak pensiun, pengaju haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yang diantaranya individu tersebut sudah berumur 45 tahun keatas dan sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun (Baritoselatankab, 2019). Jika pengaju tersebut telah memenuhi persyaratan, maka ia bisa mengajukan pensiun dini dengan mendapatkan hak-hak pensiun. Sedangkan jika seorang pegawai mengajukan pensiun dini tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang sebelumnya telah dijelaskan, maka ia tidak akan mendapatkan hak-hak pensiunnya tetapi tetap bisa melakukan pensiun dini dengan kategori sebagai pengunduran diri.
ADVERTISEMENT
Dari Sudut Pandang Individu
Bila ditinjau dari sudut pandang individu, pensiun dini memiliki beberapa dampak positif diantaranya seperti mendapatkan kompensasi pensiun lebih awal dan masih berkesempatan untuk berkarya lagi di bidang lainnya seperti membuka usaha atau entrepreneur. Meskipun memiliki dampak positif yang bisa dibilang cukup menggiurkan, pensiun dini juga memiliki dampak negatif seperti kehilangan kesempatan untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi dalam struktur ASN, kompensasi yang diterima relatif tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan kehidupan dan tidak mendapatkan jaminan pensiun karena sang pengaju tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk mendapatkan hak pensiun dini.
Dari Sudut Pandang Pemerintah
Jika dilihat dari sudut pandang pemerintah/negara, kehilangan PNS karena pensiun dini sekilas akan berdampak negatif bagi pemerintah. Namun, ternyata ada beberapa manfaat atau dampak positif yang didapatkan dari berkurangnya jumlah PNS karena pensiun dini, diantaranya adalah merekrut PNS baru yang lebih muda dan kompeten. Hal ini memungkinkan untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS menjadi lebih produktif. Pensiun dini ini juga memungkinkan untuk dilakukannya Downsizing strategy atau bisa disebut juga dengan perampingan organisasi. Perampingan organisasi ini dilakukan untuk memperlancar sistem administratif agar bisa bekerja dengan lebih efektif dan efisien. Perampingan organisasi ini juga memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membuang para anggota PNS yang menjadi duri atau beban bagi para anggota PNS lainnya karena tidak kompeten dalam menjalankan tugas yang telah diberikan yang akhirnya dapat mengganggu sistem administratif menjadi tidak efisien dan efektif.
ADVERTISEMENT
Pada sektor publik di Indonesia. Kementerian KKP pada tahun 2017 merupakan Kementerian yang menawarkan program golden shake hand dalam rangka perampingan organisasi dengan membuka program pensiun dini terhadap 1.000 PNS di lingkungan KKP yang memiliki syarat telah berusia 50 tahun dan masa pengabdian kerja adalah 10 tahun yang akan mendapatkan kompensasi yang berbeda-beda perhitungannya tergantung masa kerja. Menteri Susi mengatakan bahwa program ini merupakan pengurangan dan perbaikan sumber daya manusia PNS di lingkungan KKP guna efisiensi merekrut PNS baru yang memiliki kualitas baru yang dapat meningkatkan kualitas organisasi (Tempo , 2017)
Disisi lain, tentu saja pensiun dini ini juga memberikan dampak negatif bagi pemerintah/negara. Dampak negatif yang diterima oleh pemerintah diantaranya adalah menambah beban negara. Pemerintah harus mengeluarkan tidak sedikit uang untuk memberikan hak-hak pensiun kepada para PNS yang telah mengundurkan diri agar tidak terlantar setelah keluar dari pemerintahan. Terlebih lagi dengan adanya pensiun dini, para PNS akan lebih mudah untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan gaji atau keuntungan lainnya tanpa harus bekerja. Selain itu, dikarenakan PNS dapat mengajukan pensiun dini atas kemauan diri sendiri. Negara bisa saja kehilangan PNS yang memiliki kompetensi dan kualitas yang bermutu tinggi dalam waktu yang tidak menentu yang dapat mengakibatkan negara harus mencari PNS pengganti yang memiliki setidaknya kualitas yang sama untuk mempertahankan kualitas kinerja dalam posisi atau jabatan tertentu. Kemudian tidak sampai disitu saja, pemerintah harus melakukan berbagai pelatihan kepada para PNS yang baru saja direkrut agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, bekerja sesuai dengan kompetensi dan standar yang telah ditetapkan yang tentu saja tidaklah mudah untuk dilakukan. Artinya upaya tersebut memerlukan waktu dan biaya yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk setidaknya meredam dampak negatif yang diterima pemerintah jika para PNS melakukan pensiun dini seperti memperketat persyaratan untuk melakukan pensiun dini. Dengan memperketat syarat-syarat untuk melakukan pensiun dini, pemerintah bisa untuk mengurangi jumlah PNS yang ingin mengajukan pensiun dini. Pengajuan pensiun dini dapat diperketat dengan menambah persyaratan seperti alasan yang cukup meyakinkan disertai dengan bukti-bukti yang konkrit dan sah. Agar pemerintah tidak menanggung beban yang cukup berat, pemerintah juga harus lebih selektif dalam pemberian hak-hak pensiun dan kompensasi kepada PNS yang mengajukan pensiun dini seperti tidak memberikan hak pensiun dini kepada para PNS yang terjerat kasus hukum, walaupun syarat-syarat untuk mengajukan pensiun dini sudah terpenuhi. Menyertakan laporan kinerja dalam 3 tahun terakhir sebagai persyaratan untuk mengajukan pensiun dini juga bisa dilakukan untuk memperketat persyaratan untuk melakukan pensiun dini. Dengan menyertakan laporan kinerja, pemerintah dapat mencegah kehilangan karyawan PNS yang memiliki kapabilitas dan kompetensi yang baik. Hal ini dapat dilakukan jika ternyata orang yang mengajukan pensiun dini memiliki kinerja yang baik dalam 3 tahun terakhir dan menurut pemerintah kemampuan masih dibutuhkan, maka pemerintah mempunyai hak untuk menunda pelaksanaan pensiun dini dari yang bersangkutan dengan memberi kompensasi atau keuntungan lainnya sebagai penggantinya.
ADVERTISEMENT
Dengan mempertimbangkan dampak negatif dari diberlakukannya kebijakan pensiun dini di kalangan PNS, kebijakan ini juga merupakan angin segar dalam restrukturisasi SDM di pemerintahan. Kementerian/Lembaga lain dapat mencanangkan program ini sebagai program tahunan seperti di lingkungan KKP, yang tentu juga individu PNS juga harus mengajukan permohonan pensiun dini sesuai dan mentaati dengan prosedur yang ada. Jika dampak negatif dari pensiun dini ini dapat ditekan oleh pemerintah, maka bukan tidak mungkin pemerintah dapat menghemat pengeluaran negara dan menggunakan pengeluaran tersebut untuk dipakai di bidang atau sektor lain yang lebih membutuhkan.