Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pentingnya Partisipasi Pemilih Pemula dalam Kontestasi Politik di Tengah Pandemi
19 November 2020 12:17 WIB
Tulisan dari Rahayu Oktaviani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui penandatangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai Bencana Nasional. Sehingga pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah di tanah air, semula yang dijadwalkan berlangsung pada September lalu diundur. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 tak kunjung selesai, sehinga Pilkada 2020 ditunda hingga Desember 2020, walaupun pandemi tersebut belum kunjung hilang.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Pilkada ditahun 2020 dengan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia, membuat pelaksanaannya berbeda. Hal ini dikarenakan pelaksanaan Pilkada yang tetap harus mengikuti mekanisme protokol kesehatan. Namun hal ini tidak menjadi hambatan dalam melaksanakan Pilkada yang berintegritas. Pilkada masih menjadi pesta rakyat yang berpengaruh untuk menentukan kemajuan suatu daerah dalam lima tahun mendatang. Hal ini tidak hanya dimulai dari hari pemungutan suara saja. Namun melalui beragam mekanisme, seperti pemutakhiran daftra pemilih, sampai dengan penetapan hasil Pemilu. Banyak kasus terjadi saat rekapitulasi suara, oleh karena itulah Pilkada ini harus dikawal dari proses awal hingga akhir,
PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang ditetapkan oleh pemerintah membuat terjadinya batasan dalam kampanye Pilkada tahun ini. Selain itu adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang mengatur secara spesifik tentang larangan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pilkada lanjutan. Hal ini tertuang dalam Bab XIA yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi masing-masing peserta. Salah satunya adalah pada pasal 88C yang menjelaskan bahwa KPU melarang tim kampanye untuk melakukan kegiatan dengan mengumpulkan massa dalam jumlah yang besar. Sehingga kampanye daring lebih diutamakan.
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu 20 (dua puluh hari ) lagi kita akan memilih Kepala Daerah yang akan memimpin suatu daeerah lima tahun kedepan. Pemilih pemula menjadi sasaran utama para pasangan calon Kepala Daerah, terlebih penggunaan media daring dalam kampanye tahun ini. Pemilih pemula berperan penting dalam Pemilu dikarenakan kelompok pemilih pemula ini merupakan kelompok dengan jumlah kuantitatif relatif lebih banyak daripada kelompok pemilih lainnya. Kelompok ini juga memiliki perilaku sulit diatur dan sulit diprediksi, hal ini pula yang membuat Parpol ( Partai Politik) pengusung calon Kepala Daerah tidak dapat memetakan secara pasti suara yang dapat mereka peroleh dari kelompok pemilih pemula. Pemilih pemula juga memiliki kecondongan untuk menjadi golput karena ketidaktahuan atau sikap acuh mereka sebagai akibat dari banyaknya pilhan. Selain itu hampir semua organisasi sosial politik mengklaim sebagai organisasi yang mampu menyalurkan aspirasi pemilih pemula. Sehingga begitu berpengaruhnya pemilih pemula dalam Pilkada ini
ADVERTISEMENT
Memilih merupakan hak politik yang paling asasi, maka dari itu hak ini harus digunakan dengan baik. Segmen pemilih pemula dan kecurangan dalam Pilkada sangat erat, batasnya ibarat setipis benang. Oleh karena itulah pentingnya edukasi kepada segmen pemilih pemula untuk tidak berpartisipasi dalam segala tindakan kecurangan yang biasa terjadi saat mendekati pemilihan.
Sebagai generasi muda, sudah seharusnya kita mewujudkan kepedulian kita sebagai generasi penentu masa depan bangsa, dengan berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember nanti. Pemilih pemula dapat menyalurkan hak asasi dan mengekspresikan aspirasinya secara langsung, bebas, dan rahasia untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin daerahnya di masa yang akan datang. Kebebasan untuk memilih sosok pemimpin ini hendaknya memenuhi kualifikasi, seperti mempunyai integritas dan kapabilitas yang nyata, dan bukan merupakan alibi untuk menarik simpati saja.
ADVERTISEMENT
Pilkada ini harus dilaksanakan dengan mengimplementasikan asas-asas Pemilu yang Luberjurdil ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) . Tidak ada yang boleh memaksa atau dipaksa oleh siapapun untuk memilih partai atau calon wakil rakyat. Apabila adanya tindak kecurangan seperti money politic atau politik uang, sudah seharusnya hal itu ditindak tegas dan ditolak secara nyata dan kritis.
Faktor ekonomi yang menurun di kalangan masyarakat karena PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diberlakukan oleh pemerintah, membuat pendapatan masyrakat berkurang, bahkan merosot tajam. Sehingga money politic atau politik uang dalam Pilkada, diperkirakan mengalami kenaikan yang amat pesat. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu untuk menghindari praktik money politic atau disebut dengan politik uang. Karena money politic ini diperkirakan semakin tumbuh subur di era pandemi dengan faktor utama ekonomi yang sedang merosot tajam.
ADVERTISEMENT
Apabila terbukti secara sah oleh hukum pasangan calon Kepala Daerah melakukan politik uang secara struktur, sistematis, dan dalam lingkup yang masif, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi. Hal ini telah diatur dengan tegas, dalam Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Selain diskualifikasi, pelaku yang melakukan politik uang akan dikenakan pasal UU Pemilu. Salah satunya dalam pasal 515 UU Pemilu mengatur bawa apabila pemberi uang memaksa pemilih tidak menggunakan hak suaranya, maka diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Beragam cara dan upaya yang dilakukan para calon Kepala Daerah, dalam menarik simpati para pemilih, terkhususnya segmen pemilih pemula untuk mendapatkan suara. Karena jumlahnya yang cukup besar, sehingga pemilih pemula menjadi ‘rebutan’ berbagai kekuatan politik. Partai politik biasanya akan menarik perhatian para pemilih pemula dengan cara membuat iklan dan membentuk komunitas kalangan muda dengan aneka kegiatan.
ADVERTISEMENT
Para pemilih pemula hendaknya sadar bahwa pemilih pemula bukan merupakan objek politik yang dengan mudahnya dipengaruhi, dengan aneka rayuan dan iming-iming sesaat. Pemilih pemula merupakan subyek politik yang mempunyai kemandirian dan kebebasan untuk memnetukan Kepala Daerah dengan aspirasi dan hati nuraninya sendiri, tanpa pengaruh dan paksaan dari siapapun.
Menjadi pemilih yang cerdas merupakan pasrtisipasi dalam membangun masa depan suatu daerah dan bangsa kedepan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengenali calon yang akan dipilih, menggunakan hak pilih dengan benar sehingga suara yang digunakan dapat sah secara hukum, mengetahui visi dan misi masing-masing calon, mengetahui rekam jejak calon dan partai politik pengusungnya, dan mengawasi jalannya Pilkada serta kinerja calon setelah mereka terpilih.
ADVERTISEMENT
Sekarang sudah saatnya generasi muda Indonesia menjadi pelopor pemilih pemula dan pejuang demokrasi. Apatis dalam pemilu dan perilaku-perilaku buruk lainnya seperti golput dan asal pilih tidak lagi pantas untuk dijadikan sebagai acuan. Dengan menjadi pemilih pemula yang cerdas, berarti telah ikut berpartisipasi menyumbang kemajuan bangsa, bukan menjadi penyumbang kerusakan bangsa.
Ir. Soekarano pernah berkata “ Berikan aku 10 (sepuluh) orang tua, akan kucabut Semeru dari akarnya. Berikan aku 1 (satu) pemuda, maka akan kuguncangkan dunia” . Hal ini membuktikan bahwa betapa besarnya pengaruh generasi muda bagi kemajuan suatu bangsa. Dan betapa beruntungnya Indonesia, jika pemuda-pemudinya tersebut tidak apatis dalam Pemilu.
Sudah saatnya garuda mengangkasa dengan kepakkan sayap demokrasi yang perkasa. Generasi muda sudah seharusnya menjadi peolpor pemilih pemula dan pejuang demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT