Konten dari Pengguna

Mengapa Masyarakat Indonesia Sulit Mematuhi Hukum?

Rahel Dina Larasati
Law student at Universitas Indonesia
14 Desember 2022 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahel Dina Larasati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketidakpatuhan hukum di masyarakat dapat terjadi dimana saja. Photo by Chester Zhao: https://www.pexels.com/photo/cars-on-street-at-night-6127879/
zoom-in-whitePerbesar
Ketidakpatuhan hukum di masyarakat dapat terjadi dimana saja. Photo by Chester Zhao: https://www.pexels.com/photo/cars-on-street-at-night-6127879/
ADVERTISEMENT
Pernahkah terlintas di pikiran Anda, hukum apa yang pertama kali ada sejak manusia pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia? Hukum adat adalah hukum yang pertama ada sejak manusia baru menginjakkan kaki di Indonesia. Hukum diciptakan dengan tujuan untuk membuat kehidupan masyarakat di suatu daerah atau bahkan negara menjadi teratur dan tertib. Tanpa hukum, pasti segala sesuati akan berantakan dan tidak tertata. Selain untuk menjaga ketertiban, hukum bertugas untuk memantau perilaku masyarakat agar mereka yang berbuat melawan aturan atau melawan hukum bisa dikenakan sanksi entah itu sanksi sosial maupun sanksi pidana. Lembaga-lembaga pemerintahan dan para aparat penegak hukum bertugas untuk memastikan bahwa hukum yang telah berlaku tersebut diterapkan dengan baik di masyarakat. Coba bayangkan segala aktivitas tanpa adanya peraturan. Pasti akan berantakan dan tidak teratur. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih banyak yang memiliki sikap tidak sadar hukum. Apa itu sikap tidak sadar hukum? Sikap tidak sadar hukum adalah sikap yang menunjukkan ketidakpedulian seseorang terhadap hukum yang berlaku. Sikap-sikap tersebut antara lain adalah tidak membuang sampah pada tempatnya, berhenti di tempat-tempat yang dilarang oleh marka jalan, menerobos lampu merah, melawan arus kendaraan dan sebagainya. Apa saja faktor yang membuat masyarakat sulit patuh terhadap hukum? Simak penjelasan yang telah penulis rangkum berikut ini.
ADVERTISEMENT

Faktor Masyarakat Sulit Mematuhi Hukum

Salah satu faktor penyebab masyarakat Indonesia sulit mematuhi hukum datang dari faktor pendidikan. Menurut laporan Kemdikbud Ristek pada tahun 2021, ada 75.303 anak yang putus sekolah. Padahal pendidikan merupakan salah satu faktor yang penting untuk memajukan generasi muda bangsa Indonesia. Tentu saja hal ini menyangkut permasalahan ekonomi dari keluarga masing-masing anak. Masih banyak masyarakat Indonesia yang hidupnya belum sejahtera dan berimbas ke tidak mampunya menyekolahkan anak mereka. Tanpa pendidikan yang mumpuni, kemungkinan masyarakat untuk memahami hukum-hukum yang berlaku di Indonesia pun bisa jadi minim.
Selain faktor pendidikan, menurut Soerjono Soekanto (1982), masih ada beberapa faktor yang membuat masyarakat Indonesia sulit patuh terhadap hukum yang berlaku. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah faktor undang-undang itu sendiri yang terkadang masih membingungkan dan justru tidak berpihak kepada korban. Selain itu ada faktor masyarakat sendiri dimana masyarakat Indonesia masih sering berpedoman kepada hukum adat yang sudah ada lebih dahulu dari hukum-hukum Eropa Kontinental. Tidak hanya itu, ada juga faktor budaya yang berkembang di masyarakat, faktor fasilitas, dan faktor aparat penegak hukum. Lebih lanjut, Soerjono Soekanto (1982: 140) berkata ada beberapa tolak ukur untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum. Tolak ukur tersebut adalah pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum.
ADVERTISEMENT
Masyarakat hanya akan patuh terhadap hukum jika ada petugas yang mengawasi. Salah satu tujuan dibuatnya hukum adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama beraktivitas. Contoh penerapan bahwa hukum dibuat untuk menjaga ketertiban hidup masyarakat bersama adalah aturan menggunakan helm berstandar SNI saat mengendarai kendaraan bermotor seperti yang ada di Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009. Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan agar masyarakat terhindar dari maut atau meminimalisir akibat yang fatal ketika terjadi kecelakaan. Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat yang memakai helm hanya ketika para penegak hukum seperti polisi sedang berjaga atau bertugas. Melihat dari perspektif antropologi, hal ini biasanya berasal dari dalam diri masyarakat secara individu yang merasa kalau bepergian ke sebuah tempat yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah mereka, maka tidak terlalu membutuhkan mengenakan helm.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya karena kesadaran dari dalam diri masing-masing masyarakatnya saja yang rendah, upaya penindakkan tegas dari aparat penegak hukum pun masih kurang tegas. Hal ini menyebabkan masyarakat sering menyepelekan hukum atau aturan yang berlaku di daerah mereka. Melihat realita sosial, jika ada seorang polisi yang berjaga di sebuah jalan dan ada seorang pengendara motor yang lewat tanpa mengenakan helm, polisi tersebut bersikap seolah tidak ada pelanggaran yang terjadi. Masyarakat lain yang melihat kejadian itu pun merasa tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor adalah hal yang normal. Padahal hal tersebut justru membahayakan diri mereka sendiri.
Berdasarkan fakta-fakta dan contoh-contoh yang sudah penulis paparkan dalam paragraf sebelumnya, faktor-faktor penyebab masyarakat Indonesia sulit mematuhi hukum yang berlaku di masyarakat selain karena faktor internal masyarakat secara individu, peran pemerintah yang sangat kurang dalam penegakkan hukum juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang kurang kesadaran hukum. Jika hal ini terus-menerus dilakukan, masyarakat Indonesia akan sulit merasakan kehidupan yang teratur, aman, dan tentram seperti yang banyak negara-negara maju terapkan. Masalah ketidakpatuhan hukum ini bisa diberantas dengan cara yang mudah, cukup dengan memberikan pendidikan yang layak untuk seluruh anak di Indonesia dan memberikan sosialisasi hukum yang mumpuni tidak hanya kepada masyarakat tapi juga kepada aparat penegak hukum supaya tidak hanya masyarakat yang mematuhi hukum yang berlaku tapi para penegak hukum bersikap tidak peduli, tapi juga supaya aparat penegak hukum sadar bahwa semua tindakan yang berlawanan dengan hukum harus ditindak dengan tegas supaya tidak membuat masyarakat yang lain khawatir dan agar terciptanya ketertiban yang diimpikan atau diinginkan masyarakat lainnya. Lembaga-lembaga hukum di Indonesia juga sebaiknya meninjau ulang peraturan-peraturan yang sekiranya belum bisa mencakup seluruh lapisan masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang juga sekiranya membingungkan bagi masyarakat dicoba untuk ditinjau secara ekstensif.
ADVERTISEMENT

Daftar Pustaka

Febryanti, Kartika. “Undang-undang yang Mewajibkan Penggunaan Helm Standar.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/undang--undang-yang-mengatur-penggunaan-helm-standar-kendaraan-roda-dua-cl4957. Diakses 29 November 2022.