Ketika Gaji Guru Terhenti Bertahun-tahun: Pelajaran dari Advokasi Bu Hasrianti

Guru SD Hikmah Teladan Cimahi. Pengurus PP IGI dan BMPS Kota Cimahi. Menulis tentang pendidikan, murid, guru, pembelajaran inklusif, dan refleksi dunia sekolah.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Rahmat Santana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada persoalan guru yang selesai setelah sebuah surat diterbitkan. Namun, ada pula persoalan yang justru memperlihatkan betapa panjang jalan yang harus ditempuh seorang guru ketika berhadapan dengan administrasi dan birokrasi. Kisah Hasrianti, seorang guru SMP Negeri 2 Baubau, Sulawesi Tenggara, merupakan salah satu contoh yang layak menjadi bahan renungan tentang bagaimana negara dan organisasi profesi seharusnya hadir ketika seorang guru menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya.
Kasus Hasrianti mencuat setelah muncul persoalan mengenai mutasi dan hak kepegawaiannya. Hasrianti menyampaikan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas sebagai guru di SMP Negeri 2 Baubau, sementara Pemerintah Kota Baubau menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan mutasi ke SMP Negeri 7 Baubau dan pelaksanaan tugas di sekolah tujuan. Perbedaan penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan administrasi kepegawaian tidak selalu sederhana. Ketika terjadi perbedaan pemahaman mengenai sebuah keputusan, dibutuhkan mekanisme yang memungkinkan setiap pihak memberikan penjelasan, menunjukkan bukti, dan memperoleh kepastian berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam proses advokasi, persoalan tersebut juga telah bersinggungan dengan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara. Dokumen yang menjadi bagian dari proses advokasi mencatat adanya temuan maladministrasi berkaitan dengan proses mutasi. Temuan semacam ini penting bukan hanya bagi penyelesaian kasus Hasrianti, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus memiliki prosedur yang jelas, dasar kewenangan yang tepat, serta memberikan ruang bagi pihak yang terdampak untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan.
Di sinilah persoalan seorang guru tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai persoalan administrasi. Di balik surat keputusan terdapat kehidupan manusia. Ketika hak kepegawaian seorang guru terganggu dalam waktu yang panjang, dampaknya dapat menjalar kepada keluarga, kehidupan ekonomi, bahkan kondisi psikologis dan sosialnya. Guru yang setiap hari dituntut untuk mengajarkan tanggung jawab, kedisiplinan, dan keberanian kepada peserta didik pada saat yang sama membutuhkan kepastian bahwa sistem yang menaunginya juga memperlakukan profesinya dengan adil dan bermartabat.
Advokasi yang Dimulai dari Fakta
Pengalaman mendampingi kasus guru mengajarkan bahwa advokasi tidak boleh dimulai dengan kesimpulan. Advokasi justru harus dimulai dengan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi, dokumen apa yang tersedia, siapa yang memiliki kewenangan, prosedur apa yang seharusnya ditempuh, dan bukti apa yang dapat menguatkan setiap pernyataan. Cara kerja semacam ini penting agar advokasi tidak berubah menjadi pembelaan emosional yang justru dapat merugikan guru yang sedang diperjuangkan.
Dalam kasus Hasrianti, proses advokasi membutuhkan pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, komunikasi dengan pihak terkait, serta koordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan. IGI mengambil bagian dalam proses tersebut dengan mendampingi dan menghubungkan persoalan guru dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk menanganinya. Koordinasi dengan LBH HAMI Sulawesi Tenggara menjadi salah satu bentuk jejaring yang diperlukan ketika sebuah persoalan guru telah memiliki dimensi hukum dan membutuhkan pendampingan profesional.
Peran seperti ini menunjukkan bahwa organisasi profesi tidak harus mengambil alih kewenangan pemerintah, Ombudsman, ataupun lembaga bantuan hukum. Justru organisasi profesi dapat memainkan fungsi yang sangat penting sebagai jembatan. Guru yang menghadapi persoalan sering kali tidak mengetahui harus memulai dari mana, dokumen apa yang perlu disiapkan, kepada siapa persoalan harus disampaikan, dan bagaimana memastikan proses pengaduannya berjalan. Dalam kondisi seperti itu, organisasi profesi dapat membantu guru memahami persoalannya, menyusun informasi secara lebih sistematis, menghubungkannya dengan pihak yang tepat, serta mengawal perkembangan kasusnya.
Bagi IGI, pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa bidang advokasi tidak cukup hanya ada dalam struktur organisasi. Advokasi membutuhkan sistem kerja yang jelas. Ada mekanisme penerimaan laporan, verifikasi awal, pengumpulan bukti, pemetaan risiko, penentuan langkah, jejaring bantuan hukum, dokumentasi, serta monitoring. Dengan sistem seperti itu, pendampingan tidak bergantung pada siapa yang kebetulan mengetahui kasus atau siapa yang mempunyai akses kepada pihak tertentu, tetapi dapat menjadi layanan organisasi yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Kasus Individual Menjadi Pembelajaran Sistem
Kasus Hasrianti juga mengajarkan bahwa advokasi tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan bagaimana menyelesaikan satu kasus. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana pengalaman tersebut dapat digunakan untuk mencegah guru lain mengalami persoalan serupa. Jika seorang guru membutuhkan waktu yang panjang untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan administrasi dan hak kepegawaiannya, maka organisasi profesi perlu menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan guru.
Dalam konteks inilah advokasi dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju pendekatan sistemik. Sistem perlindungan guru idealnya bekerja sejak persoalan mulai muncul, bukan setelah masalah berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan. Ketika laporan diterima, harus tersedia mekanisme untuk mencatat dan memverifikasinya. Ketika bukti mulai terkumpul, perlu ada pemetaan tingkat risiko dan pilihan langkah yang dapat ditempuh. Apabila persoalan membutuhkan bantuan hukum, organisasi harus memiliki jejaring yang dapat diaktifkan. Setelah langkah dilakukan, perkembangan kasus perlu dipantau dan didokumentasikan sehingga setiap pengalaman dapat menjadi pengetahuan bagi penanganan kasus berikutnya.
Dengan demikian, satu kasus guru tidak hanya menghasilkan penyelesaian bagi seorang pelapor, tetapi juga dapat menghasilkan pembelajaran kelembagaan. Dari satu kasus dapat lahir SOP yang lebih baik, dari satu persoalan dapat disusun materi edukasi bagi guru, dan dari satu pengalaman dapat dibangun jejaring bantuan yang lebih kuat. Inilah yang seharusnya menjadi nilai strategis advokasi organisasi profesi.
Guru Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Pembelaan
Pembicaraan tentang kesejahteraan guru selama ini sering kali berfokus pada penghasilan, tunjangan, atau status kepegawaian. Semua itu penting, tetapi ada dimensi lain yang tidak kalah mendasar, yaitu kepastian dan perlindungan dalam menjalankan profesi. Seorang guru membutuhkan kepastian bahwa ketika ia menjalankan tugas sesuai ketentuan, terdapat mekanisme yang melindunginya ketika muncul persoalan. Ia juga membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi persoalan administrasi, tersedia ruang klarifikasi dan proses pemeriksaan yang objektif.
Ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama dapat menguras energi seorang guru. Waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk menyiapkan pembelajaran, mendampingi peserta didik, dan mengembangkan kompetensi dapat terserap untuk menyelesaikan persoalan administratif. Karena itu, perlindungan profesi tidak semestinya dipandang sebagai fasilitas tambahan bagi guru. Perlindungan merupakan bagian dari ekosistem pendidikan yang memungkinkan guru menjalankan tugasnya dengan aman dan bermartabat.
Kasus Hasrianti mengingatkan kita bahwa dokumen administrasi tidak pernah benar-benar sekadar kertas. Di balik sebuah keputusan terdapat manusia yang kehidupannya dapat berubah. Di balik sebuah sengketa terdapat keluarga yang menunggu kepastian. Dan di balik sebuah persoalan guru terdapat kebutuhan agar seluruh proses penyelesaian berjalan berdasarkan aturan, bukti, kewenangan, serta kesempatan yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, keberadaan bidang advokasi dalam organisasi profesi juga tidak boleh berhenti pada nama dan struktur. Advokasi membutuhkan orang yang memahami proses, standar verifikasi, dokumentasi yang tertib, jejaring bantuan hukum, serta kemampuan untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan menjaga objektivitas. Membela guru bukan berarti membenarkan semua pernyataan guru tanpa pemeriksaan, sebagaimana mendampingi guru juga bukan berarti harus memusuhi institusi tempat guru bekerja. Advokasi justru harus memastikan bahwa persoalan ditempatkan pada fakta dan aturan sehingga penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan.
Agar Guru Tidak Berjuang Sendirian
Setiap kasus guru tentu memiliki latar belakang dan karakteristik yang berbeda. Namun, dari setiap kasus selalu ada pelajaran yang dapat digunakan untuk memperbaiki sistem. Pengalaman Hasrianti semestinya tidak berhenti sebagai cerita tentang seorang guru yang berjuang mendapatkan kepastian atas persoalannya. Pengalaman tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan profesi sehingga guru lain memiliki tempat untuk mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.
Pada akhirnya, tujuan advokasi bukan sekadar memenangkan sebuah perkara. Tujuan yang lebih mendasar adalah memastikan hak guru memperoleh kepastian, martabat profesinya tetap terjaga, dan sistem menjadi lebih baik setelah sebuah persoalan diselesaikan. Organisasi profesi memiliki posisi strategis untuk membangun jembatan antara guru, pemerintah, lembaga pengawas, dan jaringan bantuan hukum agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Kita tidak seharusnya membangun pendidikan yang menuntut guru selalu kuat, tetapi membiarkan guru menghadapi persoalannya sendirian. Guru memang harus profesional dan bertanggung jawab terhadap tugasnya, tetapi sistem juga harus profesional dalam memberikan perlindungan. Guru membutuhkan keyakinan bahwa ketika menjalankan tugasnya dengan baik, ia tidak sendirian ketika menghadapi persoalan.
Di situlah makna penting advokasi profesi guru. Bukan sekadar hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi membangun sistem yang membuat guru berani mengabdi karena mengetahui bahwa hak dan martabat profesinya memiliki mekanisme perlindungan. Dari perjalanan panjang Hasrianti, kita memperoleh pelajaran bahwa perlindungan guru tidak boleh bergantung pada seberapa kuat seorang guru memperjuangkan dirinya sendiri. Perlindungan guru harus menjadi bagian dari sistem pendidikan itu sendiri.
