Konten dari Pengguna

Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam: Ketika Adat Menjadi Luka

Auliana Raina Putri

Auliana Raina Putri

Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Pamulang

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Auliana Raina Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Dua kali sa lolos dari maut. Tapi leluhur terus kasih sa pung air mata jatuh. Sampai kapan sa dan perempuan lain di sa pung tanah ini akan terus menangis?”

“Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam” adalah novel karya Dian Purnomo yang mengisahkan perjuangan seorang perempuan bernama Magi Diela. Ia ditugaskan terjun ke lapangan sebagai tenaga honorer di Dinas Pertanian Sumba untuk memberikan penyuluhan di sebuah desa kecil. Namun, alih-alih menjalankan tugasnya dengan tenang, Magi justru dihadapkan pada kenyataan yang jauh dari bayangannya.

Di tengah upayanya mengabdi, Magi mengalami peristiwa traumatis, ia diculik oleh segerombolan pria di desa tersebut dan dipaksa menjadi bagian dari tradisi yang menyimpang dan merendahkan perempuan, yaitu kawin tangkap. Peristiwa ini bukan hanya merenggut kebebasannya, tetapi juga menghancurkan rasa aman serta kepercayaan dirinya sebagai manusia yang berhak menentukan pilihan hidup. Luka yang dialami Magi tidak berhenti pada peristiwa itu saja. Ia harus berjuang menghadapi tekanan sosial, ketakutan, serta suara-suara yang mencoba membungkamnya.

Tradisi kawin tangkap di Sumba, yang dalam istilah lokal dikenal sebagai piti maranggangu, memiliki latar sejarah yang berakar pada sistem sosial dan budaya masyarakat setempat. Dalam struktur masyarakat tradisional Sumba, perkawinan bukan semata-mata hubungan antara dua individu, melainkan ikatan antara dua keluarga besar yang melibatkan berbagai tahapan adat, termasuk proses negosiasi mengenai belis atau mahar.

Pada masa lalu, praktik yang disebut sebagai “penangkapan” tidak selalu dimaknai sebagai tindakan penculikan secara paksa. Dalam sejumlah konteks adat, tindakan tersebut merupakan bagian simbolik dari rangkaian perkawinan yang telah didahului oleh komunikasi atau kesepakatan antara pihak keluarga laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, unsur persetujuan, meskipun tidak selalu dinyatakan secara eksplisit oleh perempuan, pada dasarnya tetap menjadi bagian dari proses tersebut melalui peran keluarga. Namun, seiring dengan perubahan sosial dan berkurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai adat yang esensial, praktik kawin tangkap mengalami pergeseran makna. Dalam sejumlah kasus yang terjadi pada masa kini, praktik tersebut tidak lagi bersifat simbolik, melainkan berubah menjadi tindakan pemaksaan yang mengabaikan persetujuan perempuan. Perempuan kerap menjadi pihak yang dirugikan karena mengalami tekanan, baik secara fisik maupun psikologis, untuk menerima pernikahan yang tidak mereka kehendaki. Fenomena ini kemudian menimbulkan perhatian luas, terutama setelah beberapa peristiwa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur mendapat sorotan publik. Pemerintah daerah bersama tokoh adat dan masyarakat setempat menegaskan bahwa praktik kawin tangkap yang dilakukan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hukum dan tidak dapat dibenarkan atas dasar tradisi.

Dengan demikian, sejarah tradisi kawin tangkap menunjukkan adanya pergeseran dari praktik yang semula memiliki makna simbolik dalam kerangka adat menjadi praktik yang dalam beberapa kasus bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum serta merugikan perempuan yang menjadi korban dari praktik tersebut.

“Mereka menyebutnya adat, tapi aku merasakannya sebagai luka.”

Praktik tersebut membawa Magi pada kehidupan yang jauh dari kata aman. Dalam sekejap, kehidupan Magi yang sebelumnya bebas dan bahagia berubah menjadi keterkungkungan, seolah ia tidak lagi memiliki kendali atas dirinya sendiri. Kenyataan semakin pahit ketika ia mengetahui bahwa sosok yang menculiknya adalah Leba Ali, pria paruh baya yang sejak lama telah mengincarnya. Magi mengingat dengan jelas bagaimana Leba Ali kerap mencari kesempatan untuk menyentuh tubuhnya sejak ia masih kecil. Sosok yang dikenal memiliki perilaku buruk dan mata keranjang itu, kini, dengan dalih tradisi, berhasil memerangkap Magi dalam situasi yang tak dapat ia hindari. Keinginan Leba Ali bukan sekadar menjadikannya istri, melainkan juga memuaskan hasrat yang sejak lama ia pendam. Dalam kondisi tersebut, Magi diliputi keputusasaan yang mendalam. Hidup terasa kehilangan makna ketika ia dipaksa menjalani peran yang tidak pernah ia pilih. Penderitaan yang ia alami bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh ranah batin yang paling dalam. Rasa sakit itu semakin menjadi ketika ia menyadari bahwa ayahnya sendiri, Ama Bobo, secara tidak langsung terlibat dalam peristiwa tersebut, seolah merelakan, bahkan menyerahkan, dirinya kepada Leba Ali. Di tengah keputusasaan yang hampir menenggelamkannya, Magi tidak hanya diam. Ia dipaksa menghadapi berbagai bentuk kekerasan yang berlapis, bukan hanya penculikan yang merampas kebebasannya, tetapi juga kekerasan fisik yang melukai tubuhnya, serta kekerasan seksual yang merenggut kendali atas dirinya. Di sisi lain, tekanan psikologis terus menghimpitnya, perasaan takut, rasa hina, hingga perasaan dikhianati oleh orang-orang yang seharusnya menjadi tempat aman dan bergantung atas kejadian yang ia alami yang ternyata tidak pernah ada.

Yang paling menghancurkan bukan hanya perlakuan Leba Ali, tetapi kenyataan bahwa lingkungan sekitarnya seolah membenarkan semua itu. Tradisi dijadikan tameng, sementara penderitaan Magi dipandang sebagai sesuatu yang harus diterima. Bahkan, keterlibatan ayahnya sendiri membuat luka itu semakin dalam , seakan tidak ada lagi tempat aman baginya untuk berpihak. Justru dari titik terendah itulah, muncul pergeseran dalam diri Magi. Dari yang semula hanya bertahan hidup, ia mulai mempertanyakan, “mengapa ia harus menerima semua ini? Mengapa tubuh dan hidupnya bisa ditentukan oleh orang lain atas nama adat?”

Perubahan dari dalam diri Magi tidak instan. Magi tetap diliputi rasa takut, tetapi di saat yang sama ia mulai menolak untuk sepenuhnya tunduk. Ia menyadari bahwa diam hanya akan memperpanjang rantai kekerasan. Dari kesadaran itulah, perlawanannya mulai terbentuk . Bukan sebagai tindakan besar yang langsung mengubah keadaan, melainkan sebagai keberanian untuk tidak lagi mengiyakan ketidakadilan. Perlawanan Magi hadir dalam bentuk-bentuk yang sederhana seperti mempertahankan kesadaran bahwa dirinya tidak bersalah, menolak untuk menerima perlakuan tersebut sebagai sesuatu yang wajar, hingga keberanian untuk bersuara ketika kesempatan itu datang. Magi tidak lagi melihat dirinya sebagai objek tradisi, melainkan sebagai individu yang memiliki hak atas tubuh dan masa depannya.

iStock

Dalam perspektif feminisme, apa yang dialami Magi tidak dapat dipandang sebagai peristiwa individual semata, melainkan bagian dari struktur yang lebih besar, sistem patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Tubuh Magi tidak lagi dipandang sebagai miliknya sendiri, melainkan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan, dipindahkan, bahkan “dimiliki” melalui mekanisme adat seperti kawin tangkap tersebut. Kondisi ini menunjukkan bagaimana budaya, ketika tidak lagi dijalankan dengan nilai kemanusiaan yang utuh, dapat berubah menjadi alat legitimasi kekerasan. Tradisi yang seharusnya melindungi justru menjadi ruang di mana kontrol terhadap perempuan dilembagakan. Dalam kasus Magi, persetujuan tidak lagi menjadi syarat utama, melainkan digantikan oleh keputusan kolektif yang didominasi oleh pihak laki-laki dan keluarga.

Perlawanan Magi, bukan sekadar bentuk penolakan terhadap satu individu, tetapi juga terhadap sistem yang menghapus otonomi perempuan. Ia menolak untuk direduksi menjadi objek . Baik sebagai alat pemenuhan hasrat, maupun sebagai bagian dari transaksi sosial antar keluarga. Kesadarannya untuk berkata “tidak” menjadi tindakan politis, karena ia menantang norma yang selama ini dianggap tidak boleh digugat. Perjuangan Magi mencerminkan gagasan feminisme tentang hak atas tubuh (bodily autonomy), yaitu bahwa setiap perempuan berhak menentukan apa yang terjadi pada dirinya tanpa paksaan. Ketika hak ini dilanggar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran adat, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Magi tidak hanya melawan kekerasan yang tampak, tetapi juga membongkar lapisan-lapisan ketidakadilan yang selama ini tersembunyi di balik legitimasi budaya. Ia menunjukkan bahwa tidak semua yang disebut “adat” bersifat netral, sebagian di antaranya perlu dipertanyakan, terutama ketika mengorbankan suara dan kebebasan perempuan.

“Ada adat yang masih bisa dipelihara, ada juga yang sebaiknya tidak kita lanjutkan.” (Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam, halaman 161).