Hari Buruh 2025: Refleksi Keadilan Sosial dalam Dinamika Dunia Kerja

Mahasiswa Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Ramazani Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seperti jam tua yang terus berdetak walau tak disadari, kerja adalah denyut kehidupan yang terus tanpa henti berputar. Tanggal 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional atau dikenal sebagai May Day, bukanlah perayaan biasa. Ia adalah momen yang menyimpan sejarah perjuangan panjang umat manusia untuk memastikan bahwa kerja bukan hanya sarana ekonomi, tapi juga bagian dari kehidupan bermartabat.
Akar Hari Buruh tertanam dalam sejarah pergerakan buruh Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Tuntutan atas waktu kerja yang manusiawi, delapan jam sehari mengemuka di tengah revolusi industri. Puncaknya terjadi dalam Peristiwa Haymarket di Chicago pada tahun 1886, ketika aksi damai berujung pada tragedi. Peristiwa tersebut kemudian memicu gelombang solidaritas buruh di seluruh dunia, yang akhirnya menetapkan 1 Mei sebagai hari peringatan perjuangan hak-hak pekerja.
Di Indonesia, Hari Buruh pertama kali diperingati pada masa pergerakan awal abad ke-20. Namun, baru pada tahun 2013, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini menjadi pengakuan simbolik atas kontribusi besar kaum buruh dalam pembangunan nasional. Buruh baik di sektor formal maupun informal telah menjadi bagian penting dari roda ekonomi dan sosial bangsa, dari lini produksi pabrik hingga aktivitas layanan publik, dari perkotaan hingga pelosok perdesaan.
Hari Buruh 2025 adalah ruang reflektif, bukan hanya untuk memperingati masa lalu, tapi juga menatap ke depan secara kolektif. Pertanyaannya bukan lagi sekadar “apa yang sudah didapat buruh,” tetapi “apa yang masih perlu diperkuat bersama.” Pemerintah, pengusaha, dan pekerja merupakan adresat yang memiliki peran simbiosis mutualisme untuk memastikan bahwa prinsip keadilan kerja, kesejahteraan, dan perlindungan tetap terjaga.
Dunia Kerja dalam Ketegangan: Fleksibilitas, Kerentanan, dan Ketidakpastian
Memasuki tahun 2025, dunia kerja di Indonesia tengah berada dalam fase transformasi besar yang dipicu oleh perkembangan teknologi, dinamika global, serta perubahan pola kerja. Sistem kerja yang semakin fleksibel terutama yang berbasis digital menawarkan banyak peluang, tetapi juga membawa tantangan baru. Di balik fleksibilitas yang sering diasosiasikan dengan kebebasan memilih waktu dan tempat kerja, tersembunyi ketidakpastian yang menyelimuti aspek pengupahan, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 58,05% angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang mencakup pekerja lepas, pekerja kontrak jangka pendek, hingga mitra platform digital. Banyak dari mereka bekerja tanpa perlindungan memadai, baik dari sisi hukum ketenagakerjaan maupun akses terhadap jaminan sosial.
Ketika melihat dalam perspektif keadilan sosial, situasi ini menarik untuk direnungkan. Teori keadilan distributif yang dikemukakan John Rawls menekankan pentingnya memperhatikan mereka yang berada dalam posisi paling rentan dalam masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, pekerja informal dan pekerja platform digital sering kali belum menikmati hak-hak dasar sebagaimana pekerja formal.
Ini bukan berarti bahwa sistem kerja fleksibel sepenuhnya merugikan, melainkan menegaskan perlunya sistem dukungan yang seimbang agar fleksibilitas tidak berujung pada kerentanan. Sebagai contoh, negara-negara seperti Jerman telah menunjukkan bagaimana sistem perlindungan sosial yang inklusif dan integratif dapat mengurangi jurang ketidakpastian, termasuk melalui model pendidikan vokasi ganda yang menyiapkan tenaga kerja muda secara menyeluruh, baik dari sisi keterampilan maupun perlindungan hak.
Berangkat dari pemikiran, tantangan ke depan bukan terletak pada menolak perubahan, melainkan pada bagaimana merancang kebijakan yang mampu menjawab kompleksitas realitas baru di dunia kerja. Kebijakan ketenagakerjaan perlu bergerak melampaui dikotomi formal-informal, dan mulai melihat pekerja sebagai individu yang berhak atas rasa aman, tidak peduli bentuk hubungan kerjanya.
Pendekatan berbasis perlindungan universal, didukung oleh teknologi dan data yang akurat, dapat menjadi jembatan menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Di saat yang sama, penting pula membangun budaya dialog yang konstruktif antara negara, pelaku usaha, dan pekerja untuk memastikan bahwa suara semua pihak didengar dan dipertimbangkan. Dengan cara ini, fleksibilitas kerja dapat menjadi pintu menuju kemajuan bersama, bukan sekadar kenyamanan sepihak.
Negara dan Tanggung Jawab Etis: Membangun Ekosistem Kerja yang Berkeadilan
Teori hukum yang paling sering digunakan untuk menilai tanggung jawab negara dalam kaitannya dengan buruh adalah teori kontrak sosial yang dikembangkan oleh Jean-Jacques Rousseau. Dalam pandangannya, negara dibentuk atas dasar kesepakatan antara individu untuk menciptakan kondisi yang adil dan merata. Oleh karena itu, negara tidak boleh bersikap netral terhadap ketimpangan sosial-ekonomi yang terjadi di sektor ketenagakerjaan. Negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam menciptakan keadilan bagi seluruh warganya, termasuk buruh.
Namun realitas di lapangan kerap berbicara lain. Kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia masih tampak terfragmentasi, hadir sepotong-sepotong, tanpa pijakan yang kokoh di akar persoalan. Dalam banyak kasus, negara belum sungguh-sungguh hadir sebagai pelindung hak pekerja. Pengawasan ketenagakerjaan berjalan dengan tenaga yang sangat terbatas. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa satu orang pengawas harus mengawasi hingga 20.000 pekerja. Sebuah angka yang, alih-alih mencerminkan kesiapan, justru menandakan lemahnya kendali negara terhadap praktik ketenagakerjaan yang terus berkembang dan kian kompleks. Dewasa ini dalam ruang longgar itulah praktik kerja berbasis outsourcing tumbuh subur.
Pekerja hadir setiap hari, melaksanakan tugas yang sama dengan pegawai tetap yang membersihkan, menjaga keamanan, mengurus fasilitas. Namun secara hukum, mereka berada di luar pagar struktur perusahaan. Mereka terikat kontrak melalui pihak ketiga, tanpa jaminan kelanjutan kerja, tanpa kepastian penghidupan di masa depan. Statusnya abu-abu, haknya pun sering kali tergerus.
Pertanyaannya, apakah praktik seperti ini layak terus dibiarkan? Apakah efisiensi biaya dapat menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip keadilan kerja? Bukankah konstitusi kita, melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, telah menjanjikan setiap warga negara hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak? Di Hari Buruh 2025 ini, kita dihadapkan pada pilihan moral yang tak bisa dihindari.
Apakah kita akan terus membiarkan pekerja yang bekerja penuh waktu, bergantung pada kontrak jangka pendek dan minim perlindungan, terpinggir di balik nama perusahaan yang tak pernah benar-benar menerima mereka? Ataukah kita akan mendorong negara untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya—dengan pengawasan yang kuat, regulasi yang adil, dan komitmen untuk menjamin bahwa kerja tidak hanya dihitung dari jamnya, tapi juga dihargai martabatnya?
Lebih lanjut, kembali menelitik dalam kacamata konstitusi, masih dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Amanat ini, yang berakar dalam hukum ketenagakerjaan, harus menjadi landasan bagi kebijakan pemerintah dalam mengatasi ketimpangan dalam dunia kerja. Keadilan dalam ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga dengan jaminan sosial, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan kesempatan yang setara untuk semua pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal.
Perbandingan dengan negara-negara Skandinavia misalnya, seperti Swedia dan Norwegia, memberikan contoh bagaimana negara bisa menjadi fasilitator pembangunan ekonomi sekaligus penjamin hak pekerja. Di negara-negara ini, jaminan sosial untuk pekerja sangat komprehensif, termasuk bagi pekerja yang bekerja di sektor digital atau sektor informal. Sistem perburuhan yang inklusif dan kebijakan yang berkelanjutan tentang upah minimum membuat mereka menjadi model negara yang berhasil menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Mengukur Kemajuan Keadilan Sosial pada Hari Buruh 2025
Hari Buruh 2025 bukan sekadar perayaan tahunan yang diwarnai dengan orasi dan demonstrasi, tetapi juga sebuah ajakan untuk merenung. Sudahkah negara benar-benar berpihak pada buruh? Sudahkah setiap pekerja, dari yang bekerja di pabrik hingga yang bergelut dengan algoritma digital, merasa dihargai dan dilindungi oleh sistem hukum yang ada?
Dengan mengadopsi teori-teori hukum seperti keadilan distributif John Rawls dan kontrak sosial Rousseau, kita dapat lebih jelas melihat bahwa tanggung jawab negara adalah untuk menjamin kesetaraan dalam kesempatan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk seremonial, tetapi harus mampu mewujudkan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis pada keadilan sosial yang nyata.
Buruh adalah bagian integral dari keberhasilan ekonomi dan sosial sebuah negara. Oleh karena itu, negara harus mampu menghadirkan kebijakan yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Keberpihakan negara pada buruh harus tercermin dalam kebijakan yang mencakup jaminan sosial, upah yang layak, perlindungan terhadap pekerja informal, serta ruang untuk dialog sosial yang konstruktif antara pekerja dan pengusaha.
Hanya dengan cara ini, Hari Buruh dapat menjadi lebih dari sekadar simbol perjuangan, tetapi sebagai hari yang menegaskan komitmen nyata dari negara untuk mewujudkan keadilan sosial yang substantif.
Opini Ramazani Akbar-Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
