Dampak Pemadanan NIK Menjadi NPWP Terhadap Penerimaan Pajak
Tulisan dari Yulia Mirasmara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memberikan banyak dampak terhadap sistem administrasi pemerintah. Pemerintah melakukan banyak sekali transformasi untuk mendukung perkembangan teknologi tersebut. Hal ini, tentunya untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 1 angka 12 menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Menurut Undang-undang, yang dimaksud dengan Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number) adalah NIK. NIK tidak akan berubah sejak lahir (pertama kali diterbitkan) sampai dengan penduduk tersebut meninggal dan akan terus tersimpan dalam basis data kependudukan. NIK tersebut tidak dapat dipakai orang lain walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Implikasi penerapan NIK tunggal tersebut, maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi untuk dapat memiliki NIK lebih dari satu atau terjadinya pemalsuan NIK.
Dampak penerapan NIK ini maka pemerintah akan memiliki basis data terpadu yang bermanfaat untuk menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Basis data penduduk ini dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh setiap instansi pemerintah. “Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan,” ujar Jokowi dalam acara pencanangan pelaksanaan sensus penduduk 2020, tempo.co, Jakarta, 24 Januari 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 pada pasal 1 ayat (8) menyatakan bahwa pengguna data adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau badan hukum indonesia yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya. Basis data ini dapat digunakan oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2023 mulai melaksanakan integrasi NIK menjadi NPWP.
Kebijakan pemerintah untuk mendukung integrasi NIK menjadi NPWP
Penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 2 ayat (1a) menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada pasal 2 ayat 1 (a) menyatakan bahwa terhitung mulai 14 Juli 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sehingga NIK sebagai NPWP sudah dapat digunakan oleh Wajib Pajak. Kebijakan pemerintah ini dalam rangka mendukung secara resmi integrasi NIK sebagai NPWP. Jadi mulai 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 merupakan masa transisi, Wajib Pajak masih dapat bertransaksi menggunakan NPWP format 15 digit atau NIK format 16 digit. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam masa transisi akan berlaku dua (2) ketentuan yaitu 1. Nomor Induk Kependudukan akan diaktifasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan 2. Masih diperlukan format NPWP 15 digit. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi Non Pendudukan akan diberikan format 15 digit dan 16 digit (tambahan angka 0 didepan NPWP 15 digit).
Kapan Mulai berlaku Secara penuh
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024 semua layanan administrasi perpajakan dan layanan pihak lain wajib menggunakan dengan format baru tersebut.
Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP
• untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum
• untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif
• untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia
Proses Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Proses Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah-langkah sebagai berikut :
• Buka alamat website www.pajak.go.id.
• Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
• Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
• Masukan kode keamanan yang sesuai
• Masuk ke dalam menu profil, lalu pilih data profil
• Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP, cek validitas dengan meng klik tombol validasi, lalu klik ubah profil.
• Cek Status validitas data
• Untuk memastikan proses validitas berhasil, coba login kembali dengan menggunakan NIK.
• Selain itu, apabila wajib pajak mengalami kesulitan atau kendala dapat melakukan aktivasi melalui KPP terdekat. Nanti petugas pajak yang ada di KPP tersebut akan membantu wajib pajak dalam melakukan aktivasi/pemadanan tersebut.
Dampak Integrasi NIK Menjadi NPWP pada Direktorat Jenderal Pajak
Setiap Transaksi yang dilakukan masyarakat yang memberikan syarat pencantuman NPWP akan menggunakan NIK. Sehingga data transaksi tersebut secara langsung akan masuk ke dalam sistem informasi pajak DJP. Berdasarkan PMK-112/PMK.03/2022 pada Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain. Berdasarkan ketentuan PMK tersebut maka seluruh layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP akan masuk ke dalam sistem pajak DJP. DJP akan menerima data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain sehingga seluruh data di Indonesia akan terekam oleh DJP. Data transaksi yang akan diterima sistem pajak DJP akan sangat besar. Hal ini akan menjadi tantangan DJP untuk melakukan pengawasan mengenai data transaksi tersebut. DJP melakukan pengawasan atas kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak. Basis data ini dapat digunakan DJP untuk memperluas basis data pajak.
Potensi Pajak atas integrasi NIK menjadi NPWP
Integrasi NIK menjadi NPWP bagi DJP dapat memperluas basis data perpajakan. Perbedaan data yang selama ini dimiliki wajib pajak antara NIK dan NPWP berpotensi terhadap besarnya kewajiban pajak seharusnya dilaksanakan. Sehingga tingginya perbedaan potensi pajak atau tax gap dapat dikurangi/diminimalisir. Disamping itu faktor yang mempengaruhi tax gap adalah Shadow economy (aktivitas ekonomi yang bersifat legal maupun illegal). Berdasarkan basis data yang sangat besar tersebut maka aktivitas shadow economy dapat diminimalisir. Shadow economy memberikan dampak pada perekonomian indonesia, khususnya penerimaan pajak. Shadow economy yang ada diperkirakan sebesar kisaran 8,3 persen hingga 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada laman www.ppatk.go.id, Jakarta, 17 Maret 2022. Kondisi PDB Indonesia sampai dengan triwulan III tahun 2022 mencapai lebih dari 5.091 triliun berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (www.bps.go.id, Jakarta, 7 November 2022) sehingga shadow economy indonesia mencapai 422 triliun s.d. 509 triliun. Shadow economy ini akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi indonesia selama tahun 2022 tidak tumbuh dalam potensi yang sebenarnya. Berdasarkan data tersebut, dapat diperoleh informasi mengenai besarnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima negara.
Apakah Setiap Orang yang Memiliki NIK Harus Membayar Pajak
Mungkin banyak yang ditakutkan oleh masyarakat bahwa apabila melakukan aktivasi NIK maka akan dikenai kewajiban membayar pajak. Tidak setiap orang yang memiliki NIK harus membayar pajak, namun hanya orang pribadi yang telah memenuhi syarat sebagai Subyek Pajak yaitu yang memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, maka yang bersangkutan sudah memiliki kewajiban pajak. NIK tersebut hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Sehingga wajib bayar pajak hanyalah pihak yang memiliki penghasilan di atas PTKP.
Peran Direktorat Jenderal Pajak dalam Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Peran DJP khususnya yang berada pada instansi vertikal DJP yakni Kanwil dan KPP adalah meningkatkan beberapa hal antara lain :
Penyuluhan kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP
Penyuluhan ini dalam rangka mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NPWP melalui aplikasi DJP Online atau secara mandiri. Masyarakat dapat melakukan login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya. Status NPWP apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum. Pemutakhiran atau validasi ini dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Namun demikian, disampaikan juga informasi apabila mengalami kendala dalam melakukan pemadanan secara mandiri dapat langsung datang ke KPP terdekat. Petugas pajak akan dengan senang hati membantunya.
Informasi secara masif mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak
DJP harus berperan aktif untuk menyampaikan Informasi pemadanan NIK menjadi NPWP terhadap kewajiban masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban pajaknya. Informasi harus dilakukan secara masif dengan memberikan sosialisasi secara luring atau daring, melalui media sosial (instagram, youtube, twitter,facebook, website, papan iklan dll). Agar masyarakat memperoleh informasi yang benar bahwa tidak setiap orang yang memiliki NIK harus membayar pajak, namun hanya orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diatas Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun. NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas Penghasilan Kena Pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak.
Masyarakat dapat segera memanfaatkan proses pemadanan NIK menjadi NPWP ini dengan harapan memudahkan dalam proses administrasi perpajakan kedepannya.

